Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
Pemohon Pemindahan Ibukota Kabupaten Maybrat Tambahkan Bukti
Monday 22 Jul 2013 17:11:46

Ilustrasi, Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) No.13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat - Perkara No. 66/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/7) siang. Hadir sebagai Pemohon Prinsipal, Moses Murafer sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Filipus Mau. Dalam persidangan, Pihak Pemohon diwakili kuasa hukumnya Andi Asrun.

“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas saran-saran yang telah diberikan terhadap permohonan kami pada sidang pertama,” kata Asrun kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Dikatakan Asrun, ada sejumlah perbaikan pada permohonan awal Pemohon. Hal pertama, kata Asrun, menyangkut mandat untuk mengajukan permohonan ini dari DPRD, sebagai bukti terlampir. “Kemudian terkait bukti lain berupa aktivitas dan kegiatan pemerintahan daerah, kami memiliki bukti berupa foto-foto, selain bukti-bukti lainnya,” kata Asrun.

Terkait dengan petitum Pemohon, Asrun menjelaskan, ”Kami mencoba untuk memahami nasehat Yang Mulia. Petitum kami ubah menjadi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan UU No. 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat bertentangan dengan UUD 1945. Atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 UU a quo bertentangan dengan UUD 1945”.

Sebagaimana diketahui, alasan Pemohon melakukan pengujian UU a quo, berdasarkan Pasal 7 UU No. 13/2009 yang menyatakan “Ibukota KabupatenMaybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat” telah mengakibatkan konflik yang bernuansa kesukuan antara suku Ayamaru, Aitinyo, dan Aifat pada tanggal 20 Januari 2009 di Kampung Yokase Distrik Ayamaru Utara. Kejadian tersebut mengakibatkan fasilitas dan prasarana pemerintah Ayamaru Utara dirusak.(nta/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]