Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bandung
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
Thursday 16 Aug 2012 20:12:39

Terminal Leuwipanjang (Foto: BeritaHUKUM.com/frd)
BANDUNG, Berita HUKUM - Dua terminal yang cukup dikenal di Bandung akan dilebur menjadi satu, Terminal tersebut ialah terminal Leuwipanjang dan terminal Cicaheum. Kedua terminal itu akan disatukan menjadi terminal terpadu di kawasan Gedebage.

Pembuatan terminal terpadu ini direncanakan, agar terminal tersebut tidak lagi berada di tengah kota. Perencanaan ini dipaparkan oleh Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Rabu (15/08), di saat sidak ke terminal.

Menurutnya, "terminal terpadu ini akan dibangun di atas tanah seluas 50 hektare, Tanah yang sudah tersedia saat ini baru 20 hektar. Sementara ini, mengenai investasi pihak pemkot masih kesulitan mencari investor", Menurut Ayi, tetapi perencanaan ini sudah ditawarkan ke pihak swasta tetapi belum ada yang minat.

“Target secepatnya, akan dilaksanakan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung”, paparnya Ayi dalam menyatakan tujuan pembangunan tersebut.

Ayi menegaskan, "bahwa sifatnya ini masih rencana mentah karena belum masuk ke dalam masterplan pembangunan, sehingga bisa saja terealisasi maupun tidak terealisasi", pungkas Ayi. Namun, Ayi berharap, rencana ini didukung oleh pemerintah pusat.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Bandung
 
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
 
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
 
Bandung Susul Makassar Bangun Monorel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]