Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bandung
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
Thursday 16 Aug 2012 20:12:39

Terminal Leuwipanjang (Foto: BeritaHUKUM.com/frd)
BANDUNG, Berita HUKUM - Dua terminal yang cukup dikenal di Bandung akan dilebur menjadi satu, Terminal tersebut ialah terminal Leuwipanjang dan terminal Cicaheum. Kedua terminal itu akan disatukan menjadi terminal terpadu di kawasan Gedebage.

Pembuatan terminal terpadu ini direncanakan, agar terminal tersebut tidak lagi berada di tengah kota. Perencanaan ini dipaparkan oleh Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Rabu (15/08), di saat sidak ke terminal.

Menurutnya, "terminal terpadu ini akan dibangun di atas tanah seluas 50 hektare, Tanah yang sudah tersedia saat ini baru 20 hektar. Sementara ini, mengenai investasi pihak pemkot masih kesulitan mencari investor", Menurut Ayi, tetapi perencanaan ini sudah ditawarkan ke pihak swasta tetapi belum ada yang minat.

“Target secepatnya, akan dilaksanakan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung”, paparnya Ayi dalam menyatakan tujuan pembangunan tersebut.

Ayi menegaskan, "bahwa sifatnya ini masih rencana mentah karena belum masuk ke dalam masterplan pembangunan, sehingga bisa saja terealisasi maupun tidak terealisasi", pungkas Ayi. Namun, Ayi berharap, rencana ini didukung oleh pemerintah pusat.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Bandung
 
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
 
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
 
Bandung Susul Makassar Bangun Monorel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]