Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh Timur
Pemkab Bener Meriah Kembalikan 1023 Jiwa Warga Aceh Timur
Wednesday 18 Sep 2013 19:55:55

Sekdakab Aceh Timur, M.Ichsan Ahyat S.STP, M.AP, saat menerima Soft Copy e-KTP warga desa Sijudo dan Sah Raja dari Kadis Capil Bener Meriah disaksikan tokoh masyarakat dan perwakilan dari Provinsi Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Konflik perbatasan yang sempat menjadi isu hangat, antara Pemkab Aceh Timur dan Bener Meriah telah berakhir, 276 Kepala Keluarga (KK) atau 1023 Jiwa dari dua Desa, Sah Raja dan Sijudo yang mayoritas masyarakatnya etnis suku Gayo.

Yang telah menerima e-KTP Bener Meriah, saat ini telah dikembalikan, Pemkab Bener Meriah kepada Pemkab Aceh Timur melalui acara Sosialisasi Kependudukan 17/9, SMPN 1 Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari.

Camat kecamatan Pante Bidari Iswandi S.Sos, pada awak media ini, Rabu (18/9 ) mengatakan, Pemerintah daerah saat ini sudah bisa memberikan informasi mengenai Tapal Batas kedua kabupaten, agar masyarkat Awam di kedua desa tersebut dapat mengerti status kependudukan mereka, sekaligus untuk menghindari kejadian yang sama di kemudian hari.

Kepala dinas Catatan sipil (Capil) Muhammad Djafar SH, MH, didampingi Kabag pemerintahan, Kamaruddin SE, mewakili Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, mengatakan, saat ini kita tidak perlu lagi membahas masalah historis," Pemerintah Bener Meriah telah mengeluarkan 400 lembar e-KTP terhadap masyarakat desa Sah Raja dan Sijudo, bahkan pada Pilkada yang lalu, mereka sempat terdaftar di KIP Bener Meriah.

Muhammad Djafar mengharapkan kepada,"Pemkab Aceh Timur, terus mengayomi, melindungi dan memperhatikan atas keberadan mereka, yang manyoritas suku gayo tersebut, dengan sangat berbesar hati pemerintah kabupaten," bener meriah secara sah telah mengembalikan masyarakat kedua desa tersebut ke Aceh Timur seutuhnya.

Sementara Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur M.Ichsan Ahyat, S.STP, M.AP mengatakan, "etnis gayo yang ada di desa sijudo dan sah Raja, Sama statusnya dengan etnis lain yang ada di kabupaten tersebut," etnis gayo juga ada di kec.Lokop, Simpang Jernih dan Peunaron, namun timbulnya kesan terabaikan, posisi kedua desa tersebut sangatlah jauh dengan pusat Pemerintahan Aceh Timur.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]