Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pemkab Aceh Timur Gelar Training LPSE
Monday 10 Jun 2013 16:17:13

Sekretaris Daerah Aceh Timur, Drs HT Bahrumsyah, MM pada acara LPSE.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, diharapkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada, dinilai mutlak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, karena adanya main mata rekanan dengan panitia ULP.

“Ini tempat suci yang harus dijalankan sesuai prosedur, tidak ada istilahnya permainan dalam proses pelelangan,” tegas Sekda Aceh Timur, Drs HT Bahrumsyah, MM ketika membuka Pelatihan Lanjutan RUP, SPSE dan SOP Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Tahun Anggaran 2013 di Aula Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Timur, Senin (10/6), di Idi.

"Unit Layanan Pelelangan (ULP) merupakan tempat yang tidak boleh dikotori dan dicampuri oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa melalui prosedur dan aturan yang ada, terkadang ada kelompok tertentu mengedepankan segala cara demi meraup keuntungan, diharapkan ULP Aceh Timur harus benar-benar bersih," tambahnya.

Begitu juga dengan peserta LPSE dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), harap Bahrumsyah, sungguh-sungguh mengikuti pelatihan lanjutan itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan para pemateri dari LPSE Provinsi Aceh. “Pelatihan lanjutan ini merupakan suatu ilmu pengetahuan untuk dipelajari guna kelancaran proses pengadaan barang dan jasa Pemkab Aceh Timur, dengan harapan output (keluaran—red) pelatihan itu bermanfaat untuk pembangunan yang sedang digalakkan," lanjut Bahrumsyah lagi.

Ketua Panitia Pelaksana, Amiruddin NN, SH dalam laporannya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan ketiga yang digelar Bagian Adminitrasi Pembangunan Setdakab Aceh Timur. “Sementara untuk sarana pengoperasian LPSE, berupa server, computer dan alat-alat pendukung yang telah tersedia sejak Agustus 2012.

Khusus untuk server yang dimiliki hanya dua unit yakni satu ditempatkan di LPSE Aceh Timur di Idi dan satu lagi ditempatkan di Kantor LPSE Provinsi Aceh di Banda Aceh, sesuai dengan kondisi LPSE Aceh timur yang baru berjalan, pihak kita baru menayangkan RUP sebanyak 82 paket dan rekanan yang telah diverifikasi 81 rekanan,” sebut Amiruddin seraya menyebutkan, kegiatan training lanjutan RUP, SPSE dan SOP LPSE diselenggaran selama dua hari Senin-Selasa (10-11/6) dengan peserta sebanyak 48 orang dari berbagai SKPK di Kabupaten Aceh Timur.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]