Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Pemkab Aceh Timur Gelar Diklat Prajabatan Bagi Usia Kritis
Monday 26 Aug 2013 13:07:17

Bupati Aceh Timur Hasballah, saat memberikan pelengkapan CPNSD, peserta Diklat prajabatan Golongan I dan II di Aula BKPP.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Untuk Menghadapi tatantangan dan persaiangan global pegawai negeri sipil dituntut, memiliki kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap dan prilaku yang baik, dalam melaksanakan tugas dengan rasa penuh tangung jawab dan disiplin yang tinggi.

"Pembinaan dan pengembangan PNS unsur utama sumber daya manusia, Aparatur Negara mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, demi memenuhi kebutuhan tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Timur, Senin (26/8), kembali mengadakan Diklat Prajabatan bagi para CPNSD, Golonggan I dan II Tahun 2013 di aula gedung BKPP setempat.

"Dalam sambutannya Bupati Aceh Timur, Hasballah saat membuka Diklat Prajabatan bagi CPNSD tersebut mengatakan, Diklat tersebut untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), di samping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

"Hasballah juga mengingatkan pentingnya disiplin PNS dalam menjalankan tugas, sebagai abdi masyarakat, disiplin bagi PNS tidak bisa ditawar-tawar lagi, Saya ingatkan, agar saudara-saudara mengikuti semua kegiatan yang telah diagendakan, serta mematuhi peraturan-peraturan disiplin yang diberlakukan bagi setiap peserta diklat prajabatan ini," ujar Hasballah.

"Pelajaran yang akan disampaikan para widyaiswara, pada diklat tersebut, juga akan diterapkan peraturan-peraturan disiplin yang ketat, untuk melatih peserta memahami dan mau belajar mendisiplinkan diri serta menghormati dan mematuhi setiap peraturan yang dibuat agar menjadi contoh bagi masyarakat.

"Saya himbau bagi para pengawas apabila para peserta diklat golongan I dan II ini, ada yang tidak menjalankan displin maka Saya minta, untuk menindak tegas para peserta tersebut karena saat ini yang kita butuhkan PNS yang siap pakai dengan disiplin dan etos kerja yang tinggi," pungkas Hasballah.

"Sementara kepala BKPP Aceh Timur Bustami SH MH, dalam laporannya mengatakan diklat prajabatan bagi CPNSD golongan I dan II anggkatan pertama tersebut 52 orang peserta, 28 orang peserta golongan I dan 24 golongan II, kebanyakan dari mereka CPNSD dari pengangkatan susulan usia kritis dan dari katagori K1.

"Menurut rencananya diklat tersebut 19 hari kedepan, dengan tenaga kediklatan dari wiyaiswara Provinsi Aceh dan pejabat atau mantan pejabat kabupaten Kabupaten Aceh Timur.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]