Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibukota Negara
Pemindahan Ibukota Terkesan Gegabah
2017-07-07 11:43:22

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.(Foto: Runi/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wacana pemindahan ibukota tahun 2018 terkesan gegabah dan terburu-buru, di tengah persoalan pemerintah yang banyak dan utang luar negeri yang menumpuk. Pemindahan Ibukota semestinya dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Fadli menegaskan pemindahan ibu kota saat ini belum tepat. Sebab, negara belum memiliki anggaran yang memadai untuk pemindahan. Pemindahan ibu kota memerlukan anggaran besar, sementara banyak proyek infrastruktur terancam mangkrak karena kesulitan dana.

"Pemerintah konsentrasi saja dulu ke pekerjaan kecil, jangan memikirkan pindah ibu kota. Itu perkerjaan besar. Pekerjaan kecil sekarang bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan ke masyarakat. Bagaimana menyejahterakan masyarakat yang makin sulit, fokus ke itu saja dulu," tegas politisi dari F-Gerindra ini dalam keterangaran persnya, Kamis (6/7).

Lebih lanjut, menurut Fadli, dirinya akan mengecek aturan pemindahan ibu kota, karena preseden pemindahan ibukota belum ada. Belum lagi, keputusan pemindahan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga, setidaknya memerlukan persetujuan DPR.

"Pemindahan ibu kota memerlukan perencanaan yang matang serta pelaksanaan jangka panjang. Contohnya, Malaysia yang membuat Putra Jaya sebagai pusat pemerintahan, sedangkan Kuala Lumpur menjadi pusat bisnis," imbuhnya.

Secara terpisah Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mempertanyakan keseriusan pemerintah mengenai hal tersebut. Sebab, sejauh ini pemerintah belum pernah membahasnya dengan DPR, khususnya Komisi V yang membidangi perhubungan dan infrastruktur.

"Selama saya memimpin Komisi V, tidak pernah ada pembicaraan dari Kementerian PUPR maupun Kementerian PU bahwa tahun 2018 pindah ibukota. Bahkan, dalam pembahasan anggaran Kementerian tahun 2018, Kementerian sudah mempresentasikan program kerja mereka, tapi tidak ada yang mengatakan dibutuhkan anggaran untuk pemindahan ibu kota," jelas Fary.

Menurut Fary, wacana pemindahan ibukota bukanlah sesuatu yang baru. Sebelumnya pun, Komisi V mendukung penuh wacana tersebut. Hanya saja, dirinya mempertanyakan mengapa pemindahan ibukota tidak ada dalam program kerja jangka panjang pemerintah.

"Negara ini jangan diatur berdasarkan pemimpin semalam. Persoalannya bukan memungkinkan atau tidak, tetapi ada di dalam program kerja enggak. Jangan ujug-ujug ada di kepala, kajian, besok langsung dilakukan. Sama seperti kereta api cepat Jakarta-Surabaya, tiba-tiba yang didorong Jakarta-Bandung, sampai sekarang ngga jalan," tandas politisi dari dapil NTT II ini.(ann,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibukota Negara
 
Pemindahan Ibukota Terkesan Gegabah
 
Diam-Diam Presiden SBY Pikirkan Kemungkinan Pemindahan Ibukota Negara
 
Tolak Pemindahan Ibukota, JK: Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]