Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemindahan Ibu Kota
Pemindahan Ibu Kota Harus Aktif Libatkan Masyarakat
2019-07-31 10:18:24

Anggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno.(Foto: Istimewa)
PALANGKA RAYA, Berita HUKUM - Gagasan mengenai pemindahan ibu kota pada akhirnya telah dikerucutkan dalam studi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada tiga provinsi di Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Timur, dan Selatan. Tentu bukan hanya kebutuhan fisik dari suatu daerah tersebut yang menjadi pertimbangan, melainkan juga kebutuhan non-fisik seperti melibatkan sumber daya manusia harus menjadi pertimbangan utama.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno usai memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (29/7). Ia menyampaikan bahwa masyarakat wajib dilibatkan aktif dalam upaya mewujudkan ibu kota negara baru di Pulau Kalimantan tersebut.

"Kalau jadi ini harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat lokal, juga memberikan manfaat bagi Indonesia secara keseluruhan. Bappenas juga sudah menyampaikan bahwa mereka telah membuat hitung hitungan multiplier effect daripada pemindahan ibu kota negara kalau dipindahkan ke Kalimantan dampaknya akan seperti apa," ujar politisi yang akrab disapa Jeno ini.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa kesiapan fisik untuk Kalteng dalam menunjang perpindahan 1,6 juta penduduk masih sangat memadai. Dalam studi Bappenas dibutuhkan 40 ribu hektar luas tanah untuk memindahkan jumlah penduduk tersebut, sedangkan Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah sebesar 15 juta hektar.

"Kalau dari kesiapan fisik, segi kebutuhan lahan, kita lihat rencana yang dibuat Bappenas sampai sejauh ini kan studinya butuh sekitar 40 ribu hektar. Untuk memindahkan kurang lebih 1,6 juta penduduk. 40 ribu hektar tentu kalau kita bandingkan luas kalteng yg 15 juta hektar tentu secara ketersediaan lahan itu ada," sebut Jeno.

Ibu kota yang baru menurut politisi dapil Kalimantan Barat ini harus bisa merepresentasikan Indonesia sebagai negara yang besar yang tentunya harus ditunjang oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Untuk itu Jeno meminta secara khusus agar sektor SDM ini diperkuat sebagai bagian kekuatan nasional.

"Ada hal-hal yang harus dikembangkan tidak hanya kepada industri yang ekstraktif atau berbasis SDA. Untuk itu ya secara tidak langsung SDM-nya harus dipersiapkan. Menyiapkan SDM tentu kita tak bicara setahun atau dua tahun saja, ada dimensi waktu yang panjang yang harus ditempuh, sehingga ini harus menjadi catatan kita," tukasnya.

Kunker Reses ini turut diikuti sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, diantaranya Eva Kusuma Sundari (PDI-Perjuangan), I.G.A Rai Wijaya (PDI-Perjuangan), Tutik Kusuma Wardhani (F-Demokrat), Sukiman (F-PAN), Amirul Tamim (F-PPP), dan Muhammad Nur Purnamasidi (F-PG).(er/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]