Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Pemindahan Ibu Kota Butuh Kajian Mendalam
2019-08-17 06:46:45

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia menyampaikan akan melakukan pemindahan ibu kota Indonesia ke Pulau Kalimantan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan, pada prosesnya pemindahan ibu kota butuh kajian yang detil dan mendalam serta melibatkan berbagai pihak.

"Menurut saya, kajian terhadap pemindahan ibu kota itu harus mendalam, harus detail, harus melibatkan ahli-ahli, akademisi, intelektual dari perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat," ungkap Fadli usai mengikuti Sidang Bersama DPD RI-DPR Ri yang turut dihadiri Presiden Jokowi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Fadli menjelaskan bahwasanya pemindahan ibu kota bukanlah gagasan baru. Pada masa pemerintahannya, Presiden Soekarno pernah manggagas pemindahan ibu kota ke Kalimantan Tengah. Kemudian berikutnya, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pemindahan ibu kota direncanakan ke daerah Jonggol atau daerah Bogor Timur, dan saat itu lahannya pun juga sudah disiapkan.

Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan pemindahan Ibu Kota Malaysia dari Kuala Lumpur ke Putrajaya, dimana jarak kedua kota tersebut hanya 25 kilometer. "Kalau kita lihat, Malaysia memindahkan ibu kotanya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya, tidak jauh. Mereka bangun Putrajaya yang gampang diakses dari Kuala Lumpur, dekat gituya. Kalau di kita seperti di Bogor," urai Fadli.

Sehingga, lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu, Jakarta menjadi pusat bisnis, kemudian daerah calon ibu kota itu menjadi pusat pemerintahan, namun jaraknya terjangkau. Bayangkan kalau misalnya antara pusat pemerintahan dan pusat bisnis yang berjauhan yaitu mempunyai dampak yang besar.

"Menurut saya ini harus dipikirkan, apakah pemindahan ini sudah menjadi prioritas? Sementara masyarakat kita masih banyak yang kesulitan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan pembiayaan anggaran kita juga masih lemah, masih ditopang oleh utang. Jadi menurut saya perlu dikaji ulang," tegasnya.

Penting bagi pemerintah untuk mengkaji bagaimana mobilisasi pemindahan itu dari sisi logistik, anggaran, infrastruktur dan sebagainya perusahaan harus ada kajian yang dalam di manapun, walaupun maksudnya baik demi pemerataan. "Ini dampaknya akan besar, dan tidak hanya bisa sekedar dilontarkan tanpa adanya perencanaan yang matang," pungkasnya.(es/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
• Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
• Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
• Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
• Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]