Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Pemindahan Ibu Kota Butuh Kajian Mendalam
2019-08-17 06:46:45

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia menyampaikan akan melakukan pemindahan ibu kota Indonesia ke Pulau Kalimantan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan, pada prosesnya pemindahan ibu kota butuh kajian yang detil dan mendalam serta melibatkan berbagai pihak.

"Menurut saya, kajian terhadap pemindahan ibu kota itu harus mendalam, harus detail, harus melibatkan ahli-ahli, akademisi, intelektual dari perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat," ungkap Fadli usai mengikuti Sidang Bersama DPD RI-DPR Ri yang turut dihadiri Presiden Jokowi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Fadli menjelaskan bahwasanya pemindahan ibu kota bukanlah gagasan baru. Pada masa pemerintahannya, Presiden Soekarno pernah manggagas pemindahan ibu kota ke Kalimantan Tengah. Kemudian berikutnya, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pemindahan ibu kota direncanakan ke daerah Jonggol atau daerah Bogor Timur, dan saat itu lahannya pun juga sudah disiapkan.

Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan pemindahan Ibu Kota Malaysia dari Kuala Lumpur ke Putrajaya, dimana jarak kedua kota tersebut hanya 25 kilometer. "Kalau kita lihat, Malaysia memindahkan ibu kotanya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya, tidak jauh. Mereka bangun Putrajaya yang gampang diakses dari Kuala Lumpur, dekat gituya. Kalau di kita seperti di Bogor," urai Fadli.

Sehingga, lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu, Jakarta menjadi pusat bisnis, kemudian daerah calon ibu kota itu menjadi pusat pemerintahan, namun jaraknya terjangkau. Bayangkan kalau misalnya antara pusat pemerintahan dan pusat bisnis yang berjauhan yaitu mempunyai dampak yang besar.

"Menurut saya ini harus dipikirkan, apakah pemindahan ini sudah menjadi prioritas? Sementara masyarakat kita masih banyak yang kesulitan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan pembiayaan anggaran kita juga masih lemah, masih ditopang oleh utang. Jadi menurut saya perlu dikaji ulang," tegasnya.

Penting bagi pemerintah untuk mengkaji bagaimana mobilisasi pemindahan itu dari sisi logistik, anggaran, infrastruktur dan sebagainya perusahaan harus ada kajian yang dalam di manapun, walaupun maksudnya baik demi pemerataan. "Ini dampaknya akan besar, dan tidak hanya bisa sekedar dilontarkan tanpa adanya perencanaan yang matang," pungkasnya.(es/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]