Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
Pemimpin Pemberontak Kurdi Serukan Letakkan Senjata
Sunday 22 Mar 2015 13:05:44

Pemimpin pemberontak Kurdi Abdullah Ocalan meminta pendukungnya menghentikan perjuangan bersenjata. Konflik bersenjata Turki dengan pemberontak Kurdi telah menewaskan sekitar 40.000 jiwa. Pada 2013 lalu, Ocalan telah menyerukan gencatan senjata.(Foto: twitter)
OCALAN, Berita HUKUM - Pemimpin kelompok pemberontak Kurdi yang dipenjara, Abdullah Ocalan, menyerukan kepada pengikutnya untuk meninggalkan perjuangan bersenjata terhadap pemerintah Turki.

Dalam pesan yang dibacakan pada rapat umum raksasa yang menandai tahun baru Kurdi, Ocalan menyerukan agar kongres Partai Pekerja Kurdistan, PKK, memutuskan mengakhiri pemberontakan.

Pesannya itu disampaikan oleh Sirri Sureyya Onder, politisi pro-Kurdi yang mengunjungi Ocalan di dalam penjara pada Kamis (19/3) lalu.

PKK terlibat konflik senjata selama 26 tahun dengan pemerintah Turki untuk memperjuangkan kemerdekaan di kawasan tenggara Turki.

Diperkirakan sekitar 40.000 orang, terutama kebanyakan warga Kurdi, tewas akibat konflik tersebut.

Pada tahun 2013 lalu, Ocalan telah meminta PKK melakukan gencatan senjata dan mengharapkan adanya perundingan jangka panjang, walaupun sejauh ini masih ada ketidakpercayaan dari kedua kubu.

Dipenjara seumur hidup

Ocalan telah dipenjara sejak 1999 untuk menjalani hukuman seumur hidup karena dituduh melakukan pemberontakan.
Ratusan ribu orang menghadiri perayaan di kota Diyarbakir, yang dihuni mayoritas warga Kurdi terbesar di wilayah Turki timur.

Dalam acara itu, mereka terlihat membawa poster para pemimpin yang dipenjara otoritas Turki.

Sebelumnya, pidato Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan membuat marah warga Kurdi karena melontarkan pernyataan bahwa Turki "tidak pernah memiliki masalah soal Kurdi".

Turki menghadapi pemilihan parlemen akhir tahun ini, dan para analis menganggap komentar Erdogan ini menuai simpati kelompok nasionalis Turki.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]