Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Utara
Pemimpin Korut Mereformasi Internal Militer
Friday 20 Jul 2012 17:12:31

Kim Jong-Un (Foto: Ist)
PYONG YANG, Berita HUKUM - Pada pekan ini pemimpin negara komunis terkokoh, Korea Utara, telah memecat beberapa panglima militer. Kim Jong-Un melakukan pemecatan ini guna melakukan reformasi dalam kubu pertahanan negara yang dipimpimnya.

Bahkan, menurut kantor berita AFP, Jumat (20/7), anak Kim Jong-il ini dikabarkan masih akan melakukan perubahan besar-besaran. Pekan ini, Kim Jong-Un sudah memecat mantan Panglima Angkatan Darat Ri Yong-Ho yang sudah berusia 69 tahun. Kini posisi Ri Yong-Ho diberikan kepada Hyon Yong-Chol, yang usianya terpaut 9 tahun lebih muda dari Yong-Ho. Beberapa tokoh militer lainnya yang telah diganti Kim Jong-Un antara lain mantan Menteri Angkatan Darat Kim Yong-Chun dan mantan kepala polisi rahasia U Dong-Chuk.

Jong-Un menyadari bahwa petinggi tua ini akan menjadi penghalangnya dalam menguasai militer. Terlebih lagi, Jong-Un juga melihat bahwa dirinya diwariskan kehancuran ekonomi dan ketergantungan atas bantuan makanan dari asing, khususnya tangan-tangan ekonomi dunia yang kerapkali mengusik negara-negara ketiga.

Diduga, reformasi ini pun dilakukannya demi memperbaiki ekonomi yang menjadi tantangan utama dalam masa pemerintahannya usai pemberian jabatan dari sang ayah. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Korea Utara
 
Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
 
Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
 
Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
 
Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
 
Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]