Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PPATK
Pemilu Semakin Dekat, PPATK Akan Ungkap Pejabat Terlibat TPPU
Tuesday 26 Nov 2013 21:31:41

Ketua PPATK M. Yusuf, Selasa (26/11) di Bogor.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf yang sebelumnya dikabarkan telah mendapati adanya aliran dana dari sejumlah calon Kepala Daerah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengatakan bahwa hingga saat ini PPATK masih bekerja keras, guna menemukan transaksi-transaksi mencurigakan lainnya yang termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para penyelenggara negara.

"Sekarang transaksi meningkat, apalagi ini tinggal beberapa bulan Pemilu, kami di PPATK terus kerja keras (mengungkap) tunggu saja," kata Yusuf kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (26/11) di Bogor, Jawa Barat.

M. Yusuf yang turut diundang menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2013 di Hotel Yasmin, Bogor ini diketahui juga telah diminta oleh Mabes Polri untuk membantu mengungkap aliran dana, terkait dugaan suap pada Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp11,4 miliar, yang saat ini ditangani Polri.

Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam berupa polis asuransi berjangka senilai Rp11,4 miliar, yang diduga diterima Heru dari Yusran Arief, pengusaha ekspor impor, selama kurun 2005-2007, pada saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru ketika sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai, dan Yusran sendiri diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait PPATK
 
PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
 
PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
 
Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
 
Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
 
PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]