Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Pemilu 2014 Rawan Intervensi Parpol
Monday 29 Aug 2011 23:36:02

Para pemilihan dalam Pemilu 2011 lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
JAKARTA-Penyelenggaraan pemilu pada tahun 2014 mendatang diprediksi lebih rawan mendapat intervensi dari partai politik. Pasalnya, dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang tengah dikerjakan DPR bersama pemerintah, terlalu banyak pasal yang mengatur campur tangan parpol.

"Kalau dilihat dari draf, dan pasal-pasal yang sudah disetujui, semuanya dikasih ruang lebih banyak untuk mengintervensi. Jadi mereka sudah mengintervensi dari membuat aturan mainnya," ujar Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Senin (29/8).

Salah satu pasal yang mencerminkan kuatnya intervensi, seperti dikutip mediaindonesia, pasal mengenai aturan bahwa setiap parpol yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary treashold/PT) pada pemilu sebelumnya, memiliki masing-masing satu perwakilan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain parpol, pemerintah juga berkeinginan kuat untuk masuk menjadi salah satu unsur dalam DKPP. Namun, usulan itu belum diamini oleh DPR dan menjadi perdebatan hingga saat ini. "DKPP itu bisa memberhentikan orang loh. Jadi kalau ada orang yang dianggap bermasalah dan menghalangi partainya, dia bisa diberhentikan, kan begitu sederhananya. Jadi tidak bisa, ini kelihatan dibuka ruang-ruang intervensi," ujarnya.

Hadar menegaskan, baik parpol maupun pemerintah seharusnya tidak masuk menjadi unsur dalam DKPP. "Ini pengertian keliru, seharusnya pemerintah dan orang parpol tidak boleh masuk DKPP. Terus siapa? Ya dibentuk dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat. Lima orang cukup."

Selain keterlibatan dalam DKPP, aturan lain yang menunjukkan intervensi kuat dari parpol adalah, dalam pembuatan alat-alat teknis, KPU diwajibkan melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. "Ruang kontrol DPR itu kan banyak. Perbaikan DPT dikasih ke mereka, dibiayai negara. DPR juga bisa memanggil kalau ada yang meragukan, mereka bisa sidak ke penyelenggara pemilu. Mereka juga bisa melapor ke Bawaslu dan ke MK. Itu dong yang dijalankan," cetusnya.

Intervensi lainnya terlihat kuat dalam aturan lain yang masih juga diperdebatkan. Yakni jangka waktu mundur dari parpol, bagi politisi yang ingin mendaftar sebagai komisioner KPU. "Bayangkan, mereka mau masuk disetiap lini. Saya heran kepala mereka ini. Mereka tidak percaya untuk melindungi kepentingan mereka, lalu mereka mengurus sendiri. Ini cara berpikir yang tidak tepat, karena yang diutamakan kepentingan partainya sendiri," tukasnya. (mic/rob)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]