Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Pemilu 2014 Kembali ke Sistem Coblos
Saturday 29 Jun 2013 00:15:40

Komisioner KPU RI, Ida Budhiati.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan akan ada beberapa perubahan teknis dalam pemungutan suara di Pemilu 2014. Salah satu perubahan tersebut adalah dengan mengembalikan cara memberikan hak suara.

"Ada beberapa perubahan dalam pemilu 2014. Salah satunya pemberian hak suara tidak lagi dilakukan dengan cara mencentang tetapi kembali dengan cara mencoblos," kata Ida di Jakarta, Jumat (28/6).

Seperti diketahui, Pada perhelatan Pemilu 2004 sistem 'coblos' diberlakukan. Namun, pada Pemilu 2009, sistem centrang lebih diutamakan ketimbang pemberian hak suara melalui sistem coblos.

Ida menerangkan perlunya emahaman substantif yang berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2014. Ia menerangkan bahwa sosialisasi pemilu diperlukan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang substansi pemilu dan teknis kepemiluan kepada masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Sigit Pamungkas menekankan pentingnya masyarakat memaknai urgensi kehadiran mereka Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Yang kita harapkan, masyarakat tidak sekadar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Tetapi yang paling penting mereka dapat memaknai secara mendalam kenapa mereka harus datang ke TPS. Mereka sadar bahwa partisipasinya dalam pemilu menentukan nasib bangsa ke depan,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat harus diberi pengertian bahwa kualitas penyelenggaraan negara yang akan dijalani lima tahun kedepan akan ditentukan oleh kualitas para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat lewat pemilu, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Jum'at (28/6).

Sigit menambahkan, untuk meningkatkan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat, dalam waktu dekat KPU juga akan melaunching relawan demokrasi sehat. Mereka berasal dari anggota masyarakat yang memiliki komitmen yang sama dengan KPU untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik. “Mereka ini akan menjadi agen sosialisasi KPU di tengah-tengah masyarakat,” kata Sigit.(da/mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]