Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Pemilik Saham PT Blue Bird Taxi Melaporkan OJK ke Ombudsman RI
Friday 24 Oct 2014 03:32:08

Pemilik saham 15 persen di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief mendatangi gedung Otoritas Jasa Keuangan, guna melaporkan berbagai kecurangan PT Blue Bird, Rabu (22/10).(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pemegang saham PT Blue Bird Taxi melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ini berdasarkan laporan karena sikap OJK yang akan tetap meloloskan penawaran saham perdana PT Blue Bird (tanpa kata taxi).

Salah seorang pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief menyatakan, kedatangan dirinya bersama pemegang saham yang lain, seperti Elliana dan Lani Wibowo bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan sikap OJK atas kisruh IP Blue Bird.

“Kemarin saya sudah berkali-kali mendatangi kantor OJK, namun laporan saya tidak ditanggapi secara serius. Sedangkan sudah jelas PT Blue Bird melakukan kecurangan serta merugikan para pemegang saham di PT Blue Bird Taxi. Dan ternyata Ombudsman langsung menelepon OJK meskipun di oper-oper. Saya nilai langkah Ombudsman di luar dugaan, langsung bereraksi,” kata Mintarsih A. Latief kepada wartawan di kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).

Para pemegang saham, termasuk Mintarsih menyesalkan keinginan OJK yang rencananya, Jumat (24 /10) tetap melangsungkan atau menjual IPO meski masih penuh masalah internal. “Ini Kenapa, Ini ada apa dengan OJK? Saya jadi curiga, kok instansi pemerintah tunduk kepada kuasa hukum swasta. Kata OJK pihaknya tetap bertahan, ini proses bergulir, mereka akan tetap menjual IPO. Padahal sudah saya katakan, masih bersengketa,” tegas Mintarsih.

Sementara itu anggota Ombudsman Pranowo Dahlan akan merekomendasi OJK ke komite etik dan itupun jika dalam investigasinya ditemukan ada kelalaian atau kesalahan.

“Tadi saya sudah telepon ke OJK, tapi orang yang berwenang menangani kasus ini kebetulan tidak ada di kantor. Besok kami kirim surat ke OJK. Apabila OJK melakukan mal (kesalahan) administrasi, pihaknya akan luruskan. Tapi jika OJK tidak mau meluruskan karena kesalahan administrasi itu, pihaknya kan merekomendasikan OJK ke komite etik,” kata Parnowo Dahlan.

Salah satu data yang dianggap menyesatkan adalah pengakuan tentang PT Blue Bird (tanpa kata taxi) sebagai perusahaan taksi terafiliasi. Masyarakat ditegaskan Mintarsih perlu tahu bahwa sebenarnya perusahaan yang mempunyai nama besar adalah PT Blue Bird Taxi bukan PT Blue Bird (tanpa kata taxi).

Untuk diketahui, dari penelusuran wartawan, gedung OJK yang berdiri megah di komplek perkantoran Kementerian Keuangan tidak sejalan dengan kinerja ataupun pelayanan yang semestinya diberikan kepada masyarakat. Pasalnya sikap tertutup para pejabat OJK perlu dipertanyakan, bahkan Humas OJK sulit untuk dikonfirmasi, yang tentunya ini sangat bertolak belakang dengan reformasi birokrasi.

Parahnya lagi, ruang Wartawan di gedung megah tersebut malah diisi oleh orang yang tidak berkepentingan. “Bukan pak, saya bukan wartawan,” ujar seorang wanita muda, singkat dan terus mengetik, sesekali menelpon dan melakukan transaksi, di ruang wartawan gedung OJK, pada Rabu (22/10).(bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]