Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sengketa
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
Thursday 25 Jul 2013 14:43:49

Melia Handoko pemilik rumah Cokroaminoto 99 saat didampingi Pengacaranya Merdi Maxi SH.(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Melia Handoko, pemilik rumah mewah di jalan Hoscokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, didampingi oleh kuasa hukumnya Merdi Maxi SH meminta pertolongan dan perhatian dari Kapolri dan Kejagung terkait persoalan kriminalisasi hukum terhadap dirinya.

Bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak pernah memberikan bukti surat penyitaan terhadap alat bukti berupa sertifikat hak milik rumah dan bangunan di jalan Cokroaminoto 99 Menteng Jakarta Pusat milik Ibu Melia Handoko," ujar Merdi Maxi SH, Kamis (25/7)

Dijelaskannya kembali, banyak kejanggalan dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri dari unit Harada, tiba-tiba mengambil alih berkas pemeriksaan yang sebelumnya telah berjalan di Polda Metro Jaya dan akan di SP3 oleh penyidik Polda Metro pada saat itu, karena penyidik Polda Metro tidak menemukan unsur pidana.

Sementara, Melia Handoko mengatakan, bahwa sertifikat hak milik ini asli, dan benar sudah ditanda tangani di hadapan notaris, kalau dinyatakan palsu maka dari mana proses saya dapat pemalsuannya akte jual beli tersebut.

"Ada KTP Henny Kolondam, ada Kartu tanda penduduknya, sementara Henny juga telah mengakui pada saat di konfrontir keterangan dengan saya dan mengakuai bahwa rumah tersebut telah di jual Henny Kolondam," ujar Melia Handoko.

Menurut, Melia pejabat pembuat akte jual beli tanah merupakan orang yang telah, di angkat dan di sumpah jabatan.

Dengan ini saya sampaikan permohonan saya kepada bapak Kapolri dan bapak Kejaksaan Agung agar memperhatikan jalannya kasus ini, jangan ada interpensi terhadap proses penyidikan kasus saya.

"Berita acara penggeledahan rumah saya, tidak dikasih penyidik, serta surat penyitaan juga terhadap dokument berharga dirumah saya tidak di beri, sekitar 30 polisi memasuki rumah saya sekitar satu bulan lalu. Penyidiknya dan kanitnya saya kenal dengan mereka dari Mabes Polri," ujar Melia.

Seperti telah diberitakan, selain telah di laporkan pidana, Melia juga telah menggugat kakak kandungnya Henny Kolondam secara perdata ke PN Jakarta Pusat, sidang yang rencanaya berlangsung hari ini, di tunda kembali Minggu depan karna ketidak hadiran saksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Sengketa
 
Sengketa Rumah Menteng Akan Dibawa ke Parlemen
 
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
 
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
 
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
 
Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]