Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sengketa
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
Thursday 25 Jul 2013 14:43:49

Melia Handoko pemilik rumah Cokroaminoto 99 saat didampingi Pengacaranya Merdi Maxi SH.(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Melia Handoko, pemilik rumah mewah di jalan Hoscokroaminoto Menteng Jakarta Pusat, didampingi oleh kuasa hukumnya Merdi Maxi SH meminta pertolongan dan perhatian dari Kapolri dan Kejagung terkait persoalan kriminalisasi hukum terhadap dirinya.

Bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak pernah memberikan bukti surat penyitaan terhadap alat bukti berupa sertifikat hak milik rumah dan bangunan di jalan Cokroaminoto 99 Menteng Jakarta Pusat milik Ibu Melia Handoko," ujar Merdi Maxi SH, Kamis (25/7)

Dijelaskannya kembali, banyak kejanggalan dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri dari unit Harada, tiba-tiba mengambil alih berkas pemeriksaan yang sebelumnya telah berjalan di Polda Metro Jaya dan akan di SP3 oleh penyidik Polda Metro pada saat itu, karena penyidik Polda Metro tidak menemukan unsur pidana.

Sementara, Melia Handoko mengatakan, bahwa sertifikat hak milik ini asli, dan benar sudah ditanda tangani di hadapan notaris, kalau dinyatakan palsu maka dari mana proses saya dapat pemalsuannya akte jual beli tersebut.

"Ada KTP Henny Kolondam, ada Kartu tanda penduduknya, sementara Henny juga telah mengakui pada saat di konfrontir keterangan dengan saya dan mengakuai bahwa rumah tersebut telah di jual Henny Kolondam," ujar Melia Handoko.

Menurut, Melia pejabat pembuat akte jual beli tanah merupakan orang yang telah, di angkat dan di sumpah jabatan.

Dengan ini saya sampaikan permohonan saya kepada bapak Kapolri dan bapak Kejaksaan Agung agar memperhatikan jalannya kasus ini, jangan ada interpensi terhadap proses penyidikan kasus saya.

"Berita acara penggeledahan rumah saya, tidak dikasih penyidik, serta surat penyitaan juga terhadap dokument berharga dirumah saya tidak di beri, sekitar 30 polisi memasuki rumah saya sekitar satu bulan lalu. Penyidiknya dan kanitnya saya kenal dengan mereka dari Mabes Polri," ujar Melia.

Seperti telah diberitakan, selain telah di laporkan pidana, Melia juga telah menggugat kakak kandungnya Henny Kolondam secara perdata ke PN Jakarta Pusat, sidang yang rencanaya berlangsung hari ini, di tunda kembali Minggu depan karna ketidak hadiran saksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Sengketa
 
Sengketa Rumah Menteng Akan Dibawa ke Parlemen
 
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
 
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
 
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
 
Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]