Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Pemilik Ratusan Ribu Pil Ekstasi Diancam Hukuman Seumur Hidup
Tuesday 18 Sep 2012 23:30:55

Sidang Penyelundupan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus penyeludupan dan kepemilikan ratusan ribu pil ektasi yang di bawa oleh warga Negara Malaysia dari China yang menumpang dengan pesawat Chatay Pasifik, digelar diruangan tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Sidang yang di ketuai oleh Majelis Hakim Didik SH, yang beragendakan menghadirkan saksi mata, yaitu ke dua rekannya dari negara China dan malaysia yang juga turut tertangkap oleh jajaran Polisi Polda Metro Jaya, di Apartement Mall Ambasador, Jalan Dr. Satrio No 23 AA.

Chen Cun Hua dan Hu Naun didudukan bersama di Pengadilan Negeri Jaksel, serta menghadirkan seorang penerjemah bahasa hokian karena terdakwa tersebut tidak dapat berbahasa indonesia.

Ketika ditanya oleh hakim, ”dimana barang itu di temukan oleh polisi?", ujar Hakim, kemudian Chen Cun menjawab, "didalam koper pak hakim", jawabnya. selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa, "Apakah dapat dilihat dari luar bungkusan itu adalah ektasi?", ujarnya, kemudian pengacara terdakwa menjawab, "saya tidak tahu bila koper yang di bawa terdakwa itu merupakan ribuan butir ektasi”, jawabnya.

Selanjutnya, “barang itu milik siapa?”, Tanya Majelis Hakim, " itu milik temannya Cheng Hui yang bernama Ahok, yang saya kenal diluar negeri", jawabnya.

“Dari mana anda tau bahwa Cheng Hui membawa Narkoba”, "tidak tau pak hakim", kilahnya. Hakim sempat menegur saksi agar jangan banyak tertawa di persidangannya itu.

Sebagaimana yang tertuang dalam BAP terdakwa, setelah tiba di bandara dan menjumpai temannya, terdakwa langsung menuju Apartement Ambasador sekitar jam 22:00 dan jam 08:00 pagi. kemudian pintu diketuk, setelah dibuka, ternyata terdakwa sudah didatangi oleh puluhan anggota Polri. Selanjutnya anggota polri langsung menggrebek ke tiga terdakwa tersebut, setelah mengikuti terdakwa dari bandara. Saat menuju apartemen, terdakwa mengenakan baju No 6, sebagai petunjuk dari big bos, Ahok

Tidak jauh berbeda dengan keterangan yang di sampaikan dengan saksi Chen Chu, Hu Naun juga menuturkan bahwa,setelah telah diarahkan melalui via telpon, kemudian terdakwa dijemput dengan mengunakan taksi. Untuk memudahkan pengintaian dari terdakwa, polisi telah menginformasikan bahwa terdakwa memakai baju kaos No 6 sebagai isyarat.

Ke tiga terdakwa tersebut didakwa oleh JPU titin, SH dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup, karena telah melanggar pasal 111 jo 114 UU Narkotika tahun 1997. Sidang ditunda selasa depan dengan agenda, mendengarkan keterangan dari saksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]