Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Pemilik Narkoba Rp 67,5 Miliar Divonis Seumur Hidup
Tuesday 27 Aug 2013 21:35:44

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Jusran Thawar menghukum seumur hidup pada Agus Warsito alias Aliong (54) dan Azhar Abram karene terbukti sebagai penyuplai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 67,5 miliar.

Dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Winanto yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa terdakwa Aliong terbukti menyerahkan narkotika golongan 1 pada Azhar Abram serta menyimpan dan menguasai narkotika tersebut secara terorganisir.

Sedangkan terdakwa Azhar Abram terbukti menerima narkotika golongan 1dari terdakwa Aliong dan menyimpan serta menguasai narkotika tersebut secara terorganisir.

Putusan hakim PT Surabaya ini menguatkan putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Antonius Simbolon yang juga memutuskan hukuman seumur hidup pada kedua terdakwa.

"Mengingat banyaknya BB yang dikuasai terdakwa, maka mengakibatkan jatuhnya banyak korban penyalahgunaan narkoba," ujar hakim Simbolon dalam pertimbangan putusan yang dibacakan saat itu.

Selain itu, dalam putusan hakim juga disebutkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyalahi program pemerintah, mengakibatkan jatuhnya korban dan berbelit saat di persidangan. Sedangkan yang meringankan, sopan dalam persidangan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada terdakwa Aliong," ujar hakim Simbolon yang juga memvonis hal yang sama pada Azhar Abram, seperti dikutip dari beritajatim.com.

Aliong sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andri Winanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (17/4) lalu.

Aliong tak sendiri, bersama dia juga diadili Azhar Abram yang merupakan kaki tangan dari Bandar besar di Jakarta. Azhar juga dituntut seumur hidup oleh JPU.

Dalam pertimbangan JPU Andri disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menyimpan, menguasai, menerima dan menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan pasal 114 KUHP tentang narkotika.

Diberitakan, pada 16 September 2011 lalu, Mabes Polri beserta Polda Jatim berhasil menggrebek seseorang diduga Bandar besar di kawasan Ploso Surabaya. Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias ALiong (53) tersebut, polisi mengamankan belasan kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, keytamine dan ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 67,5 miliar.

Sayangnya, bandar lebih besar yang diketahui bernama Amir, yang merupakan pemilik paketan narkotika itu hingga kini masih menjadi DPO dan belum diketahui keberadaannya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar. Keduanya diburu tim buru sergap Mabes Polri saat Zarkawi mulai bernyanyi dan membuka kedok Aliong, Azhar dan Amir dalam penyidikkannya.(uci/but/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]