Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bola
Pemilik Manchester United Meninggal Dunia
Thursday 29 May 2014 08:26:44

Malcolm Glazer memulai karier sebagai pengusaha pada usia 15 tahun.(Foto: Istimewa)
INGGRIS, Berita HUKUM - Malcolm Glazer, pemilik klub Liga Primer Manchester United dan klub Tampa Bay Buccaneers di Amerika Serikat, meninggal dunia pada usia 85 tahun. Ia dikenal sebagai pengusaha dan miliarder yang berhasil memodernkan Bucaneers dan berperan besar mengantarkan klub ini menjuarai Superbowl pada 2003.

Sejak membeli United secara kontroversial sepuluh tahun lalu, klub ini menjuarai Liga Primer lima kali dan menjuarai Liga Champions pada 2008.

Glazer dan keluarganya menguasai 90% saham United sementara sisanya milik publik melalui penjualan saham di bursa efek New York.

Ia Lahir di Rochester, NY, Karier bisnis Glazer berawal pada usia 15 tahun ketika mengambil alih usaha keluarga di bidang suku cadang jam tangan.

Sejak itu usahanya berkembang dan membeli berbagai perusahaan seperti First Allied, Zapata Corporation, jaringan restoran Houlihan's, Harley Davidson, Formica, Tonka, Specialty Equipment, dan Omega Protein.

Glazer meninggalkan seorang istri, enam anak, dan 14 cucu.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]