Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hongkong
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
Saturday 08 Mar 2014 14:27:21

Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong.(Foto: Istimewa)
HONG KONG, Berita HUKUM - Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong dalam dakwaan pencucian uang.

Pengusaha berusia 54 tahun itu sudah dinyatakan bersalah dalam sidang Senin (3/3) terkait aliran dana £55 juta melalui rekening banknya antara tahun 2001-2007.

Dia didakwa tahun 2011, dua tahun setelah membeli Birmingham, yang saat ini berada di Liga Championship Inggris, satu tingkat di bawah Liga Primer.

"Hukuman harus mencakup unsur pencegahan dan penghalangan bagi mereka yang berada dalam posisi bisa menyalahgunakan sistem," jelas hakim Douglas Yau saat menjatuhkan hukuman.

Carsoun Yeung pernah bekerja sebagai penata rambut sebelum menjadi miliuner lewat usaha salon rambut, perdagangan saham dan membuka bisnis di Cina.

Namun dalam pengadilan terungkap bahwa dia tidak jujur tentang sumber kekayaannya dan tidak bisa menjelaskan darimana asal dana sebesar £7,7 juta di rekeningnya.

Yeung membeli Birmingham City pada Oktober 2009 dengan harga £81,5 juta dari David Sullivan dan David Gold, yang kini merupakan pemiliki klub West Ham di London timur.

Birmingham sudah mengeluarkan pernyataan bahwa vonis atas Yeung tidak berdampat pada operasi klub sehari-hari.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hongkong
 
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
 
TKI Gelar Aksi Damai di Hongkong
 
Hongkong Tunda Penerapan Kurikulum 'Cuci Otak'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]