Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hongkong
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
Saturday 08 Mar 2014 14:27:21

Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong.(Foto: Istimewa)
HONG KONG, Berita HUKUM - Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong dalam dakwaan pencucian uang.

Pengusaha berusia 54 tahun itu sudah dinyatakan bersalah dalam sidang Senin (3/3) terkait aliran dana £55 juta melalui rekening banknya antara tahun 2001-2007.

Dia didakwa tahun 2011, dua tahun setelah membeli Birmingham, yang saat ini berada di Liga Championship Inggris, satu tingkat di bawah Liga Primer.

"Hukuman harus mencakup unsur pencegahan dan penghalangan bagi mereka yang berada dalam posisi bisa menyalahgunakan sistem," jelas hakim Douglas Yau saat menjatuhkan hukuman.

Carsoun Yeung pernah bekerja sebagai penata rambut sebelum menjadi miliuner lewat usaha salon rambut, perdagangan saham dan membuka bisnis di Cina.

Namun dalam pengadilan terungkap bahwa dia tidak jujur tentang sumber kekayaannya dan tidak bisa menjelaskan darimana asal dana sebesar £7,7 juta di rekeningnya.

Yeung membeli Birmingham City pada Oktober 2009 dengan harga £81,5 juta dari David Sullivan dan David Gold, yang kini merupakan pemiliki klub West Ham di London timur.

Birmingham sudah mengeluarkan pernyataan bahwa vonis atas Yeung tidak berdampat pada operasi klub sehari-hari.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hongkong
 
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
 
TKI Gelar Aksi Damai di Hongkong
 
Hongkong Tunda Penerapan Kurikulum 'Cuci Otak'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]