Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Pemilihan Walikota Bekasi, DPC Demokrat Butuh Dana 20 Miliar Lebih


Partai Demokrat (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Meski belum menemukan kandidat bakal calon yang ikut pemilihan Walikota Bekasi, tetapi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bekasi, Jawa Barat. Sudah memprediksi besaran dana untuk ikut pemilihan kepala daerah tingkat I tersebut.

Menurut Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Walikota Bekasi DPC Partai Demokrat, Sodikin pihaknya membutuhkan Rp 20 miliar lebih untuk membiayai kemenangan . “Kami hitung itu untuk biaya kemenangan, minimal Rp20 miliar ke atas. Tapi itu hitungan estimasi atau prediksi,” katanya saat konferensi pers, di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Senin (4/5).

Sodikin menambahkan, biaya tersebut diperuntuhkan untuk untuk membayar saksi di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS), sosialisasi, serta untuk membiayai kampanye terbuka calon Walikota.

Meski demikian, Sodikin menegaskan untuk pendaftaran dan verifikasi calon, partainya tidak memungut dana. “Yang kami buka pendaftarannya untuk umum, mulai hari Selasa 5 Juni besok hingga tanggal 19 Juni 2012 mendatang,” ungkapnya.

Tetapi mereka yang mendaftar harus punya kartu anggota (KTA) Partai Demokrat.” Kalau belum punya, bisa bikin langsung sebelum resmi daftar. Satu hari langsung jadi,” ujar Sodikin.
Selain KTA, pendaftar bakal calon Walikota juga wajib menyertakan foto kopi ijazah terakhir, foto kopi KTP, tidak berpolitik di partai lain, serta menyerahkan visi misi mereka untuk membangun Kota Bekasi ke depan. “Mereka (pendaftar) juga wajib membuat strategi untuk pemenangan Pilkada 2012,” imbuh Sodikin.

Seperti diketahui, Pemilihan Walikota Bekasi sendiri, akan dilaksanakan pada 16 Desember 2012.(vnc/rob)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]