Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Pemilihan Walikota Bekasi, DPC Demokrat Butuh Dana 20 Miliar Lebih


Partai Demokrat (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Meski belum menemukan kandidat bakal calon yang ikut pemilihan Walikota Bekasi, tetapi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bekasi, Jawa Barat. Sudah memprediksi besaran dana untuk ikut pemilihan kepala daerah tingkat I tersebut.

Menurut Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Walikota Bekasi DPC Partai Demokrat, Sodikin pihaknya membutuhkan Rp 20 miliar lebih untuk membiayai kemenangan . “Kami hitung itu untuk biaya kemenangan, minimal Rp20 miliar ke atas. Tapi itu hitungan estimasi atau prediksi,” katanya saat konferensi pers, di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Senin (4/5).

Sodikin menambahkan, biaya tersebut diperuntuhkan untuk untuk membayar saksi di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS), sosialisasi, serta untuk membiayai kampanye terbuka calon Walikota.

Meski demikian, Sodikin menegaskan untuk pendaftaran dan verifikasi calon, partainya tidak memungut dana. “Yang kami buka pendaftarannya untuk umum, mulai hari Selasa 5 Juni besok hingga tanggal 19 Juni 2012 mendatang,” ungkapnya.

Tetapi mereka yang mendaftar harus punya kartu anggota (KTA) Partai Demokrat.” Kalau belum punya, bisa bikin langsung sebelum resmi daftar. Satu hari langsung jadi,” ujar Sodikin.
Selain KTA, pendaftar bakal calon Walikota juga wajib menyertakan foto kopi ijazah terakhir, foto kopi KTP, tidak berpolitik di partai lain, serta menyerahkan visi misi mereka untuk membangun Kota Bekasi ke depan. “Mereka (pendaftar) juga wajib membuat strategi untuk pemenangan Pilkada 2012,” imbuh Sodikin.

Seperti diketahui, Pemilihan Walikota Bekasi sendiri, akan dilaksanakan pada 16 Desember 2012.(vnc/rob)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]