Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilbup Takalar
Pemilihan Bupati Takalar
Saturday 06 Oct 2012 00:40:03

Ilustrasi (Foto: Ist)
TAKALAR, Berita HUKUM - Pemilihan bupati dan calon wakil bupati takalar dilaksanakan hari ini, Kamis (4/10), yang diikuti oleh 7 pasangan calon yang dua diantaranya melalui jalur perseorangan, nomor urut 1. Drs H. Abdul Gani - Drs. H. Tombong Rani ML (perseorangan), 2. DR. H Burhanuddin B, SE, M.Si - H. M. Natsir Ibrahim, SE (golkar), 3. Jen Syarif Rifai - Gassing Rapi (hanura, PAN, PBB), 4. H. Syamsari Kitta, S.pl, MM - Ir. H. Hamzah Barlian, MM (PKS, PKB, PDIP), 5. Drs. Hj. Msniar Mappasawang - H. Burhan Talli, SE, 6. Drs. H. Andi Makmur A. Sadda, MM - H. Nashar A Baso, SH, M.Si (PPP, PDK, PKNU Demokrat), 7. H. Achmad Dg. Se're - Ir. H. Sukwansyah A. Lomba, M. Si (gabungan partai politik), dengan jumlah DPT sebanyak 291.065 jiwa yang tersebar di 9 Kecamatan.

Antusias masyarakat terhadap pemilihan saat ini terlihat diseluruh penjuru wilayah Takalar, tercatat pada pukul 10.30 WITA hampir rata - rata di tiap TPS sudah 50% warga menggunakan hak pilihnya. Kabupaten Takalar yang terdiri dari 9 kecamatan memiliki 420 TPS yang tersedia bagi warga nya untuk menyalurkan suaranya, dengan letak geografis yang sebagian besar berdekatan wilayahnya tidak menyulitkan KPUD Takalar dalam pendistribusian logistik kebutuhan pemilu.

"Di Takalar hanya 4 daerah ( Mattirobaji, Maccinibaji, Tompotana dan Rewataya ) yang harus menggunakan speed boat untuk sampai di sana, dengan jumlah TPS sebanyak 16 titik, logistik untuk pemilukada saat ini didaerah tersebut kami distribusikan 2 hari sebelum hari H", terang abdulsallim Seketaris KPUD Takalar.

Profesionalime penyelenggara kembali diuji dengan laporan dari masyarakat dan panwaslu setempat mengenai ketidak netralan anggota PPS diwilayah Manggara Bombang desa lakotong yang berakhir dengan keputusan KPUD Takalar untuk memberhentikan dan mengganti ketua PPS setempat yang dinilai tidak netral.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari warga dan Panwas setempat, mengenai dugaan tidak netralnya salah satu anggota lapangan ( ketua PPS ) didesa tersebut, maka dilakukan pembuktian laporan tersebut, dan memang ternyata rumah orang itu (ketua PPS) dijadikan tempat pertemuan tim sukses salah satu pasangan calon, maka kami segera memberhentikan ketua PPS setempat", ungkap agussalim.

Hingga berita ini diturunkan hasil perolehan suara sementara hanya dapat dilihat melalui LSM penyedia layanan quick count, sedangkan KPUD Takalar mengacu pada Peraturan yang berlaku dengan menunggu laporan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan terlebih dahulu.(run/dam/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilbup Takalar
 
Pemilihan Bupati Takalar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]