Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
India
Pemerkosa Dikenai Hukuman Seumur Hidup di India
Friday 06 Sep 2013 21:32:15

Kasus perkosaan di India menimbulkan kemarahan dan protes berminggu-minggu.(Foto: AFP)
INDIA, Berita HUKUM - Pengadilan khusus di Bangalore, India selatan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap enam pria yang memperkosa secara beramai-ramai seorang mahasiswi tahun lalu.

Mahasiswi fakultas hukum berusia 21 tahun diseret ke kawasan hutan di kampus universitasnya dan diperkosa beramai-ramai.

Vonis pengadilan di Bangalore itu dijatuhkan beberapa hari sebelum putusan terhadap empat pria yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di dalam satu bus di Delhi Desember lalu.

Korban perkosaan itu kemudian dilempar ke tepi jalan dan meninggal dua minggu kemudian.

Kejadian ini menimbulkan kemarahan rakyat dan protes besar selama berminggu-minggu di seluruh India.

Empat pria dewasa yang didakwa melakukan perkosaan beramai-ramai itu dituntut hukuman mati sementara seorang remaja yang terlibat menghadapi hukuman tiga tahun di lapas anak.

Menyusul kasus itu, India melakukan perubahan undang-undang terkait kasus kejahatan seksual dan mendirikan pengadilan khusus untuk mempercepat kasus perkosaan.

'Trauma korban'

Berdasarkan undang-undang baru yang diterapkan setelah kasus perkosaan bulan Desember itu, upaya mengikuti, mengintip serta menggoda wanita ditetapkan sebagai kejahatan.

Hakim dalam sidang di Bangalore mengatakan enam pria itu pantas mendapatkan hukumam maksimal karena kejahatan mereka "tidak hanya merupakan penyiksaan fisik namun juga menyebabkan trauma pada korban".

Kejadian pada tanggal 13 Oktober tahun lalu itu terjadi saat mahasiswi asal Nepal itu berjalan dengan rekan pria di kawasan sepi di kampusnya.

Wanita itu diserang delapan pria sementara rekannya dipukuli.

Terdakwa ketujuh diadili di pengadilan remaja sementara tersangka kedelapan masih diburu.

Keenam terpidana itu ditahan satu minggu setelah kejadian.

Korban perkosaan delapan pria itu telah kembali ke Nepal.(bbc/bhc/rby)



 
Berita Terkait India
 
Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]