Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemerkosaan
Pemerkosa Di Vonis 11 Tahun Penjara
Saturday 11 Aug 2012 10:37:36

Ilustrasi (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Sambil menyelam minum air, mungkin ini lah pepatah yang cocok kepada terdakwa Syahrial (28). Niat merampok, tetapi malah tergoda untuk memperkosa korbannya. Akibatnya terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/8).

"Terdakwa Syahrial alias Rial (28) dengan dakwaan telah melakukan perampokan dengan kekerasan dan tindak pemerkosaan". Terdakwa divonis 11 tahun oleh Majelis Hakim Agus Setiawan. "Terbukti secara sah melanggar Pasal 285, dan Pasal 365, yakni perampokan dengan kekerasan, dan tindak pemerkosaan. Dengan demikian Anda divonis 11 tahun penjara," jelas Hakim.

Kejadiannya pada Rabu 8 Februari 2012 lalu saat korban hendak pulang dan menuju ke dalam mobil jenis Avanza BK 1720 BA miliknya, tiba-tiba secara menyelinap, terdakwa ikut masuk dari pintu sebelah kiri belakang mobil korban. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa kemudian langsung mencekik korban sembari menodongkan sebuah obeng tepat dileher korban. "Jangan melawan kau, kalau melawan nanti ku bunuh. Ini pisau yang aku pegang, aku cuma butuh uang dua juta saja", ujar Rial pada saat melakukan aksi itu.

Merasa takut, korban kemudian mengabulkan permintaan terdakwa untuk tidak membunuhnya dan mengabulkan permintaan Rial, sambil menyerahkan tasnya kepada terdakwa.

Mendapat kesempatan mendominasi korban, terdakwa melakukan aksi tambahan dengan kesempatan itu untuk memperkosanya, yang kemudian meminta korbannya pindah dari bangku depan ke bangku belakang mobil. Saat itu terdakwa kemudian mengikat kedua kaki dan tangan korbannya dengan ikat pinggang milik terdakwa.

Niat terdakwa yang tadinya ingin merampok, akhirnya bertambah niat mencabuli korban. Sebab, korban sendiri disebutkan terdakwa memiliki kulit putih dan berparas cantik. Untuk melampiaskan nafsunya, terdakwa kemudian membawa mobil korban ke arah kawasan Hamparan Perak, Medan Labuhan.

Sesampainya disana, terdakwa kemudian mengarahkan mobil korban ke kawasan perkebunan tebu di kawasan Tandem. Namun selama diperjalanan, korban yang saat itu masih memegang ponsel memanfatkannya untuk minta tolong kepada suaminya dengan mengirimkan pesan singkat sebanyak dua kali.

Dan pesan terakhir mengabarkan posisi terakhir korban, pada saat berada di Tandem. Namun naasnya, korban yang saat itu sudah tak berdaya langsung diturunkan terdakwa dari mobinya, dan sempat diperkosa oleh terdakwa di ladang tebu tersebut.

Puas menikmati tubuh korban, terdakwa kemudian membawa korbannya masuk ke dalam mobil, dan berniat untuk mengantarkannya pulang. Suami korban yang saat itu telah melaporkan kejadian tersebut, lantas membawa beberapa petugas Kepolisian menuju ke lokasi kejadian.

Belum lagi sampai di lokasi, secara berpapasan, mobil yang dikendarai terdakwa bertemu di jalan dan ditandai oleh suami korban. Tak mau kehilangan buruannya, petugas kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan korbannya.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntutnya 12 tahun penjara. Setelah sidang, Jaksa mengatakan. "Bila terdakwa banding saya juga banding", ujar Irma.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]