Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerkosaan
Pemerkosa Bocah Kelas 5 SD Ternyata Ayah Kandung
Friday 18 Jan 2013 18:10:09

Anak dari pelaku pemerkosaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerkosa bocah kelas 5 SD di Jakarta Timur akhirnya terungkap, setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penyidikan yang berdasar scientific investigation pada SU (Sunarto) pelaku yang ternyata adalah ayah kandung dari bocah malang dimana sebelumnya koma dan akhirnya meninggal dunia.

"Setelah melalui proses penyidikan ditetapkan tersangka SU. Tersangka adalah tidak lain bapak kandung korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1).

Seperti fakta dimana pihak rumah sakit telah memberikan pernyataan kepada ibu korban, bahwa korban sudah tidak suci lagi. Dan dalam hal ini penyidik kepolisian juga menerapkan fakta-fakta hukum penyidikan berdasar Pasal 184 KUHAP dalam mencari alat-alat bukti yang diperlukan.

"Keterangan saksi terkait dengan alibi, waktu dilakukan perbuatan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap korban pada pertengahan Oktober 2012," terang Putut.

Hal ini diperkuat lagi oleh keterangan dokter saat menangani almarhumah, menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan seksual terhadap kemaluan korban terjadi sejak Oktober 2012.

"Ketika itu (terjadinya kekerasan seksual) ibu korban dirawat di rumah sakit sejak tanggal 14-19 Oktober 2012 karena sakit," pungkas Putut.(dtk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
• Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
• Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
• HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
• Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
• Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]