Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemerkosaan
Pemerkosa AS Divonis 1.000 Tahun Penjara
Friday 02 Aug 2013 18:38:14

Ariel Castro, tersangka dalam kasus pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Ariel Castro, penyekap dan pemerkosa tiga perempuan selama lebih dari 10 tahun divonis hukuman 1.000 tahun penjara. Pengadilan Cleveland, Amerika Serikat mencabut hak pembebasan bersyarat terdakwa.

Castro mengaku bersalah atas 937 dakwaan termasuk pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan dalam kasus paling mengerikan di AS. Pria berusia 53 tahun itu sempat meminta maaf pada sidang yang berlangsung Kamis (1/8), tapi ia berdalih bahwa sebagian besar hubungan dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Orang-orang ini mencoba untuk menggambarkan saya sebagai penjahat berat. Tapi saya tidak seperti itu. Saya sakit," katanya.

Para wanita yang menjadi korban menghilang secara terpisah antara tahun 2002 dan 2004 ketika mereka masih berusia 14, 16 dan 20 tahun. Mereka dapat meloloskan diri pada 6 Mei lalu ketika salah satu dari mereka, Amanda Berry, mendobrak bagian dari pintu rumah Castro dan berteriak minta tolong kepada tetangga.

Castro mengakui perbuatannya memang salah, tapi dia berdalih bukan orang yang kejam. Dia bahkan sempat menghamili salah satu korbannya. Pada sidang sebelumnya, Castro malah mengaku sangat rindu kepada putrinya, tetapi hakim menolak permintaan untuk menemuinya. Dengan tegas, Hakim Michael Russo menolak pembelaan Castro bahwa wanita menjalani hidup bahagia dengan dia.

"Saya tidak yakin ada orang di Amerika yang akan setuju dengan Anda," katanya, seperti Dilansir dari AFP.

Agen FBI Andrew Burke mengatakan Castro telah mengubah rumahnya menjadi sebuah penjara dengan menciptakan sistem alarm darurat. Di selalu merantai korbannya di dalam kamar tidur sebelum pergi.

"Kau merenggut 11 tahun hidup saya begitu saja, dan saya telah mendapatkannya kembali. Saya menghabiskan 11 tahun di neraka. Sekarang neraka Anda baru saja dimulai. Saya akan mengatasi semua ini terjadi, tapi Anda akan menghadapi neraka selamanya," kecam Michelle Knight, salah seorang korban.(afp/u-5/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]