Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemerkosaan
Pemerkosa AS Divonis 1.000 Tahun Penjara
Friday 02 Aug 2013 18:38:14

Ariel Castro, tersangka dalam kasus pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Ariel Castro, penyekap dan pemerkosa tiga perempuan selama lebih dari 10 tahun divonis hukuman 1.000 tahun penjara. Pengadilan Cleveland, Amerika Serikat mencabut hak pembebasan bersyarat terdakwa.

Castro mengaku bersalah atas 937 dakwaan termasuk pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan dalam kasus paling mengerikan di AS. Pria berusia 53 tahun itu sempat meminta maaf pada sidang yang berlangsung Kamis (1/8), tapi ia berdalih bahwa sebagian besar hubungan dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Orang-orang ini mencoba untuk menggambarkan saya sebagai penjahat berat. Tapi saya tidak seperti itu. Saya sakit," katanya.

Para wanita yang menjadi korban menghilang secara terpisah antara tahun 2002 dan 2004 ketika mereka masih berusia 14, 16 dan 20 tahun. Mereka dapat meloloskan diri pada 6 Mei lalu ketika salah satu dari mereka, Amanda Berry, mendobrak bagian dari pintu rumah Castro dan berteriak minta tolong kepada tetangga.

Castro mengakui perbuatannya memang salah, tapi dia berdalih bukan orang yang kejam. Dia bahkan sempat menghamili salah satu korbannya. Pada sidang sebelumnya, Castro malah mengaku sangat rindu kepada putrinya, tetapi hakim menolak permintaan untuk menemuinya. Dengan tegas, Hakim Michael Russo menolak pembelaan Castro bahwa wanita menjalani hidup bahagia dengan dia.

"Saya tidak yakin ada orang di Amerika yang akan setuju dengan Anda," katanya, seperti Dilansir dari AFP.

Agen FBI Andrew Burke mengatakan Castro telah mengubah rumahnya menjadi sebuah penjara dengan menciptakan sistem alarm darurat. Di selalu merantai korbannya di dalam kamar tidur sebelum pergi.

"Kau merenggut 11 tahun hidup saya begitu saja, dan saya telah mendapatkannya kembali. Saya menghabiskan 11 tahun di neraka. Sekarang neraka Anda baru saja dimulai. Saya akan mengatasi semua ini terjadi, tapi Anda akan menghadapi neraka selamanya," kecam Michelle Knight, salah seorang korban.(afp/u-5/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
• Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
• Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
• HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
• Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
• Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]