Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Pemerintah dan Masyarakat Perlu Awasi Pulau-pulau Dijual ke Orang Asing
2016-04-26 11:21:08

Ilustrasi. Tampak pada peta google pulau Karimunjawa (warna merah).(Foto:
SEMARANG, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Mujib Rohmat mengingatkan, jangan sampai ada pulau-pulau yang dijual atau dikuasai orang asing dengan bermacam-macam modus. Pemerintah harus memperhatikan masalah ini sebab modus yang dilakukan diantaranya mengawini orang lokal kemudian membeli sebuah pulau.

Hal itu dikatakannya seusai mengunjungi Kepualauan Karimunjawa, Jumat (22/4) lalu. "Pemerintah dan masayarakat harus memberikan kontrolnya terhadap pulau-pulau potensial itu supaya jangan sampai beralih kepemilikan. Apalagi kita sedang meggenjot sektor pariwisata untuk berkontribusi dalam APBN yang lebih memadai," tegasnya.

Politisi Partai Golkar dari Dapil Jateng ini juga menyoroti masih kecilnya anggaran sektor pariwisata di daerah. Anggaran yang dikucurkan mulai 2008 sampai 2016 itu jumlahnya hanya 0,010 dari APBD sehingga perlu mendapatkan perhatian apalagi ke depan sektor pariwisata menjadi andalan pemasukan devisa.

Karena itu dia berharap, Gubernur yang mempunyai pulau-pulau potensial untuk wilayah destinasi, akan kelihatan dari sudut anggarannya. "Kita ingin menggunakan istilah money follow activity. Kalau aktivitasnya besar mestinya anggarannya juga besar. Karena Karimunjawa sudah masuk wilayah destinasi yang dikembangkan, maka partisipasi anggaran lokal harus mendapatkan perhatian. Apalagi Karimunjawa ada 27 pulau dan baru 5 pulau dihuni," ungkap Mujib.

Puji Djuharnoto selaku Kepala Balai Pelayanan Informasi Pariwisata Pemprov Jateng yang mendampingi Tim Kunspek Komisi X dalam pelayaran dari Semarang ke Karimunjawa mengakui, adanya pulau yang telah dibeli orang asing yaitu Pulau Menyawakan. Kepulauan Karimunjawa terdiri 27 pulau, baru 5 pulau yang berpenghuni.

Karimunjawa merupakan wilayah Kecamatan terdiri lima yaitu desa Karimunjawa, desa Kemujang, Parang, Nyamuk dan desa Genting. Masing-masing pulau berjauhan, seperti dari Karimun ke Parang perlu waktu dua jam dengan kapal cepat.

Kendala daerah ini adanya dua musim yang sangat tidak bisa ditoleransi, pertama musim barat Januari- Maret biasanya muncul angin barat mengakibatkan Karimunjava menjadi pulau yang padam. Lalu musim timur ketika itu angina kencang dari arah Timur sampai Juni- September gelombang besar.(mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]