Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Banggar DPR
Pemerintah Yakin Banggar Akan Bahas RAPBN 2012
Monday 26 Sep 2011 18:26:46

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap ‘ngambek’ Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dilanjutkan dengan mogok membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012, diharapkan tidak berlangsung lama. Keyakinan ini disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (26/9).

Ia merasa optimistis Banggar DPR akan melanjutkan kerjanya. Hal ini menyusul hasil pembicaraannya dengan anggota Banggar dari fraksinya dan semuanya sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RAPBN 2012 demi pembangunan.

"Saya sudah berbicara dengan kawan-kawan di Fraksi PAN, semua semangatnya ingin menyelesaikan. Mereka sangat sadar bahwa hal itu merupakan kewajiban konstitusi. Semuanya harus berjalan, meski ada beberapa masalah berkaitan dengan pemeriksaan KPK,” kata Hatta.

Menurut dia, pembahasan RAPBN merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dan DPR. Sebab, pembahasan tersebut diperlukan sebagai acuan pembangunan. Jika Banggar mogok membahas RAPBN 2012, dikhawatirkan pembangunan akan macet. “Saya yakin Banggar mengerti dengan kondisi ini dan mereka akan menutaskan kewajibannya tersebut,” jelas Ketua Umum DPP PAN ini.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Banggar DPR Charles J. Mesang membantah pihaknya mogok membahas RAPBN 2012. Pimpinan Banggar hanya menunggu hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung akan dilakukan pada Rabu (28/9) dan Kamis (29/9) mendatang.

“Banggar tidak melakukan boikot. Kami hanya ingin mengetahui mekanisme kerja yang benar yang harus kami laksanakan itu seperti apa. Hal ini perlu dilakukan, agar semua pihak mengerti permasalahan yang sebenarnya. Setelah itu, pasti Banggar akan bekerja secara maraton, kalau sudah ditetntukan mekanisme kerjanya,” kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR tersebut.(mic/ind/rob)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]