Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi V DPR
Pemerintah Wajib Segera Laksanakan Wajib Belajar 12 Tahun
Friday 15 Jun 2012 18:29:58

Ilustrasi, Aku Ingin Sekolah (Foto: hijauhitam65)
SEMARANG (BeritaHUKUM.com) - Komisi X DPR meminta Pemerintah wajib segera laksanakan wajib belajar 12 tahun bagi anak Indonesia. Wajib belajar 12 tahun sangat diharapkan oleh masyarakat luas terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto pada saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (15/6). Kunjungan kerja dilakanaaan dalam rangka mencari masukan masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang yang nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan kerja Panja.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik, Agus Hermanto juga mengatakan bahwa Panja akan betul-betul melakukan pekerjaan yang efektif, sehingga wajib belajar 12 tahun dapat terlaksana dengan baik. “Wajib belajar 12 tahun ini sangat diharapkan bagi masyarakat luas, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu," tegas ketua Komisi X itu seperti yang dilansir dari dpr.go.id Jumat ini.

Agus mengatakan, Komisi X DPR berharap dan bertekad untuk lebih fokus, sehingga wajib belajar 12 tahun ini nantinya dapat terwujud dalam bentuk undang-undang atau menjadi keputusan Menteri, dan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Niat ini cukup tinggi, namun juga pastinya akan mendapat tantangan dan kesulitan” ungkapnya (spy/dpr/sya)


 
Berita Terkait Komisi V DPR
 
DPR Minta Pemerintah Cepat Tangani Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel
 
Legislator: Potensi Indonesia Belum Dioptimalkan
 
Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
 
Pemerintah Wajib Segera Laksanakan Wajib Belajar 12 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]