Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
Thursday 19 Dec 2013 18:32:23

Suasana usai pengumuman pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap 1 Tahun 2013.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis, (19/12) mengumumkan hasil lelang reguler Wilayah Kerja (WK) Migas tahap II tahun 2012 dan lelang penawaran langsung WK migas konvensional tahap I tahun 2013.

Jumlah wilayah kerja (WK) yang ditawarkan mencapai 7 wilayah kerja, dengan jumlah dokumen terjual 19 dokumen untuk 4 wilayah kerja yaitu WK Bengara II, WK NE Sepanjang, WK Seringapatam I, WK Seringapatam II. Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Migas Edy Hermantoro, usai mengumumkan lelang WK di Jakarta.

“Untuk wilayah kerja Bengara II, lokasi daratan dan lepas pantai di Kalimantan Timur pemangannya adalah PT Tansri Madjid Energi dan untuk pemangan wk. Seringapatam I berlokasi di Lepas pantai Nusa Tenggara Timur adalah PT Equator Energy. Komitmen pasti dari 2 pemenang lelang hingga 3 tahun masa eksplorasi berupa studi G&G sebesar US$w.35 juta, survey sesmik 2D, sepanjang 1000 km, survey sesmik 3D seluas 400 km2 dan pemboran 6 sumur eksplorasi, total investasi komitmen eksplorasi sebesar US$ 98.35 juta. Sedangkan bonus tanda tangan yang akan di terima pemerintah sebesar US$3,5 juta,” kata Edy Hermantoro menjelaskan.

Sementara itu untuk lelang penawaran langsung tahap I tahun 2013, jumlah WK yang di tawarkan sejumlah 16 wilayah kerja, jumlah bid dokument yang terjual 22 dokumen untuk 6 wilayah kerja, yakni, WK Palmerah Baru, WK Sakti, WK Anugerah, WK North East Madura VI, WK East Bontang dan WK Merauke.

Ke 6 wilayah kerja tersebut yakni, Palmerah Baru berlokasi di daratan sumatera selatan & Jambi, dimenangkan Konsorsium Bukit Energy baru Pte, ltd, New Zealand Oil and Gas ltd- PT SNP Indonesia. Sedangkan WK Sakti berlokasi di lepas pantai Jawa Tengah & Jawa Timur yang dimenangkan Konsorsium Krisenergy PT golden Heaven Jaya. North East Madura VI lokasi lepas pantai di menangkan Golden Code Commercial Ltd, Wk Anugerah dimenangkan oleh Husky Energy International Corporation dan East Bontang berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dimenangkan oleh PT. Innovare Gas.(bhc/mat)



 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]