Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BBM
Pemerintah Umumkan Harga BBM Pertalite Naik dari Rp 7.650 Menjadi Rp 10.000
2022-09-03 19:24:15

Situasi antrian pengisian BBM di sebuah SPBU.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter, naik Rp. 2.350 per liter atau ada kenaikan sebesar 30,7 %. Kenaikan harga BBM bersubsidi itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Arifin Tasrif menerangkan, harga BBM Pertalite tersebut mulai diberlakukan hari ini pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

"Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB," ujar Arifin Tasrif saat mengikuti konferensi pers bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan para Menteri terkait pengalihan subsidi BBM.

Selain BBM Pertalite, Arifin Tasrif juga umumkan kenaikan BBM jenis Pertamax dan Solar.

Berikut rincian lengkap kenaikan harga masing-masing jenis BBM, yakni

1. Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter.
2. Pertamax non subsidi dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter
3. Solar subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Dia pun mengatakan, keputusan menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir pemerintah.

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian," kata Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9).(bh/amp)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]