Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Universitas Indonesia
Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
2021-07-21 08:15:12

Ilustrasi. Pegiat Antikorupsi juga mempertanyakan keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI yang kontroversial.(Foto: @febridiansyah)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Pasalnya, perubahan tersebut terjadi ketika rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mendapatkan sorotan publik karena melanggar Statuta UI.

Memang, Rektor UI menjadi sorotan publik ketika melakukan pemanggilan kepada Pengurus BEM UI yang melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo di instagram official BEM UI. Pasca pemanggilan tersebut, publik juga baru mengetahui bahwa ternyata Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Syarief Hasan menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat. "Selama ini, yang disorot adalah rangkap jabatan Rektor UI dan alasan pemanggilan pengurus BEM UI yang dinilai mengebiri kebebasan berpendapat. Tetapi, yang dilakukan oleh Pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya melegalkan rangkap jabatan tersebut.", ungkap Syarief Hasan, Selasa (20/7).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Statuta UI sebelumnya sudah melarang Rektor UI melakukan rangkap jabatan. "Sangat jelas, di dalam Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang menjadi pejabat BUMN/BUMD, maupun Swasta. Komisaris juga merupakan bagian dari pejabat BUMN, namun redaksinya diubah menjadi hanya dilarang rangkap jabatan Direksi BUMN.", heran Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, perubahan tersebut menjadi preseden buruk bagi hubungan antara Pemerintah dan Kampus. "Selama ini, kampus dikenal sebagai lembaga yang menjadi kawah cadradimuka pemimpin masa depan yang tidak terikat dengan kepentingan tertentu. Penerbitan PP ini menjadi penegasan bahwa kekuasaan telah masuk dan berpotensi mengganggu independensi kampus-kampus dewasa ini.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan mengkhawatirkan, pola seperti ini akan semakin banyak dicontoh pada kampus lain. "Harapan kita selama ini, dosen-dosen di kampus negeri fokus menjadi pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat yang jauh dari kepentingan praktis. Namun, sudah mulai bermunculan, akademisi kampus rangkap jabatan dan masuk ke dalam lingkaran kekuasaan yang penuh dengan kepentingan.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi senior Partai Demokrat ini pun mendesak Pemerintah untuk memberikan independensi kepada kampus. "Biarlah kampus hadir sebagai ruang yanh independen. Biarlah mahasiswa menyuarakan suaranya sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin UUD. Ini adalah bentuk keseimbangan kekuasaan yang mestinya dijaga, bukan dilarang-larang.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Universitas Indonesia
 
Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
 
Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
 
Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
 
Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
 
Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]