Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jembatan
Pemerintah Terkesan Tutup Mata Jembatan Meurandeh Ambruk Ribuan Jiwa Terisolir
Tuesday 24 Dec 2013 20:28:51

Jembatan Meurandeh Ambruk.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Jembatan antar Desa sepanjang 50 meter, yang menghubungkan Gampoeng Merandeh, Meunasah paya dan Gampoeng lain dalam wilayah Kecamatan Manyak Payet, Selasa (24/12) sekitar pukul 10:00 wib ambruk. Akibatnya ribuan warga masyarakat yang mendiami Desa tersebut terkurung.

Pada saat kejadian Chevrolet BL 8204 FL, yang di supiri Muhammad Ali (45thn) warga Meurandeh, sedang mengangkut pasir untuk material pembangunan rumah duafa, ikut terjun bebas kedalam sungai sedalam 10 meter.

Amatan awak media ini di tempat kejadian perkara (TKP), jembatan antar desa tersebut sudah sangat tidak layak untuk di lalui. Namun warga tidak memiliki pilihan lain, mengingat hanya ada satu jembatan penghubung, untuk bisa keluar dari desa tersebut.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat, Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK) Gampoeng Meurandeh Razali Puteh (58thn), pada awak media ini mengatakan, Jembatan yang di bangun pada tahun 1982, dan pernah direhab (perbaiki) dua kali, pada tahun 1996 dan tahun 2006 tersebut, ambruk dan hampir saja memakan korban jiwa, akibatnya ribuan jiwa warga Gampoeng Meurandeh terisolir.

"Kami masyarakat Meurandeh sangat mengharapkan pemerintah segera membangun jembatan ini, karena ratusan anak anak yang Sekolah di Menasah paya, Manyak payet dan Tualang Cut, tak dapat bersekolah," ujar Razali.

Sementara Camat Kecamatan Manyak Payet Ahmad Yani S.STP, M.Si, saat di minta tanggapan, Selasa (24/12) di ruang kerjanya pada awak media ini mengatakan, "saya selaku camat sudah berulang kali memberitahukan pada Dinas terkait, baik secara lisan maupun tulisan, namun sampai dangan saat ini belum ada tanggapan apapun," pungkas Ahmad Yani.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]