Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
2025-01-07 05:49:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengambil kebijakan penarikan utang lebih awal atau prefunding sebesar Rp 85,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan diambil untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

Prefunding menurut Suminto merupakan langkah antisipatif untuk memastikan pembiayaan utang pemerintah pada 2025 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan minim risiko. "Karenanya kami melakukan berbagai measures, kami telah lakukan prefunding sebesar Rp 85,9 triliun yang itu akan mengurangi issuance di 2025," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Langkah pembiayaan lebih awal ini dilakukan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebelum tahun anggaran 2025. Dengan melakukan ini, pemerintah bertujuan mengurangi ketergantungan pada penerbitan utang baru (issuance) pada 2025. Menurut dia, antisipasi awal dilakukan untuk menghadapi tantangan global sehingga biaya biaya yang harus dibayar oleh pemerintah atas dana yang diperoleh melalui utang atau cost of fund masih bisa ditoleransi.

Seperti diketahui APBN 2025 dirancang mengalami defisit 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 616,19 triliun. Untuk mengatasi selisih kekurangan kas negara, pemerintah akan menarik pembiayaan utang Rp 775,87 triliun. Suminto mengatakan angka tersebut terdiri dari penerbitan SBN sebesar Rp 642,5 triliun. "Sementara pinjaman Rp 133,31 triliun," ujarnya.

Selain itu, tahun ini ada beban utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun. Tingginya utang jatuh tempo ini disebabkan pembiayaan pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Undang-Undang APBN, kementerian keuangan memiliki fleksibilitas penggunaan instrumen utang, sehingga kata Suminto, antara SBN dan pinjaman dapat saling menggantikan.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga sudah sepakat melakukan penukaran utang atas SBN pembiayaan pandemi Covid-19 yang jatuh tempo di 2025 sebesar Rp 100 triliun. "Hal itu juga mengurangi issuance di primary market (penerbitan utang baru di pasar primer)," ujarnya.(msn/Tempo/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]