Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
2025-01-07 05:49:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengambil kebijakan penarikan utang lebih awal atau prefunding sebesar Rp 85,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan diambil untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

Prefunding menurut Suminto merupakan langkah antisipatif untuk memastikan pembiayaan utang pemerintah pada 2025 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan minim risiko. "Karenanya kami melakukan berbagai measures, kami telah lakukan prefunding sebesar Rp 85,9 triliun yang itu akan mengurangi issuance di 2025," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Langkah pembiayaan lebih awal ini dilakukan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebelum tahun anggaran 2025. Dengan melakukan ini, pemerintah bertujuan mengurangi ketergantungan pada penerbitan utang baru (issuance) pada 2025. Menurut dia, antisipasi awal dilakukan untuk menghadapi tantangan global sehingga biaya biaya yang harus dibayar oleh pemerintah atas dana yang diperoleh melalui utang atau cost of fund masih bisa ditoleransi.

Seperti diketahui APBN 2025 dirancang mengalami defisit 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 616,19 triliun. Untuk mengatasi selisih kekurangan kas negara, pemerintah akan menarik pembiayaan utang Rp 775,87 triliun. Suminto mengatakan angka tersebut terdiri dari penerbitan SBN sebesar Rp 642,5 triliun. "Sementara pinjaman Rp 133,31 triliun," ujarnya.

Selain itu, tahun ini ada beban utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun. Tingginya utang jatuh tempo ini disebabkan pembiayaan pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Undang-Undang APBN, kementerian keuangan memiliki fleksibilitas penggunaan instrumen utang, sehingga kata Suminto, antara SBN dan pinjaman dapat saling menggantikan.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga sudah sepakat melakukan penukaran utang atas SBN pembiayaan pandemi Covid-19 yang jatuh tempo di 2025 sebesar Rp 100 triliun. "Hal itu juga mengurangi issuance di primary market (penerbitan utang baru di pasar primer)," ujarnya.(msn/Tempo/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]