Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BBM
Pemerintah Tak Jujur Tentukan Harga BBM
Tuesday 29 Dec 2015 02:33:59

Ilustrasi. SPBU Pertamina.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dinilai tak jujur dan transparan dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM). Banyak titik kebijakan menyangkut harga BBM yang tidak jelas dan mengundang tanda tanya publik.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan, rumusan pemerintah dalam menentukan harga premium (ron 88) tidak jelas. Ironis, harga pemium ron 88 justru lebih mahal daripada ron 97 milik Malaysia yang jauh lebih baik kualitasnya. Yang juga jadi pertanyaan mendasar, mengapa ada pungutan dana ketahanan energi dalam menetapkan harga BBM. Dasar hukum untuk itu sangat tidak memadai.

“Jika dasar hukum pemerintah saat ini terkait dana ketahanan energi, yaitu UU No.30/2007 dan PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, tampaknya belum spesifik mengatur dana ketahanan energi. Dapat dikatakan pungutan ini tidak jelas, karena bukan pajak, bukan pula PNBM. Lalu apa?” ujar Heri penuh tanda tanya, saat dihubungi Minggu (27/12).

Seperti diketahui, pemerintah lewat Menteri ESDM Sudirman Said, telah merilis harga baru BBM yang berlaku pada 5 Januari 2016. Harga premium dipatok Rp6.950 plus pungutan dana ketahanan energi Rp200. Jadi, harganya Rp7.150. Sementara harga solar dipatok Rp5.650 plus dana ketahanan energi Rp300, menjadi Rp5.950. Penetapan harga BBM seperti ini, nilai politisi Partai Gerindra itu, tidak konsisten dan seperti menutupi sesuatu di balik semua skenario tersebut.

“Saat ini, harga minyak mentah terus turun hingga menyentuh USD 37 per barrel. Namun, harga BBM masih tetap mahal. Mestinya dengan situasi seperti itu, oleh sejumlah pengamat, harga BBM bisa di bawah Rp5.000 per liter. Dengan kebijkan harga seperti sekarang, maka tidak salah jika muncul dugaan bahwa pemerintah cenderung melepas kebijakan energi kepada mekanisme pasar yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33.”

Ke mana selisih keuntungan harga BBM yang mahal itu dialihkan selama ini? Hal tersebut menjadi pertanyaan lanjutan yang dikemukakan Heri. Politisi dari dapil Jabar IV ini menduga, keuntungan dari selisih harga yang diambil pemerintah kemungkinan besar dihabiskan untuk menopang pemborosan di Pertamina yang selalu mengimpor BBM. “Jangan sampai publik akan terus curiga bahwa jangan-jangan pemerintah hanya cari untung besar dari rakyatnya,” ujar Heri.

Heri berharap, pemerintah jujur dan lebih transparan dalam menjelaskan skenario penetapan harga BBM. Tak perlu membuat kegaduhan baru. Bicara jujur, apa adanya juga merupakan bagian dari revolusi mental. “Tahun 2016 nanti mesti jadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk bicara jujur ke rakyat, agar bekerja secara nyata, bukan hanya sebatas kata,” tutup Heri.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]