Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementerian PU
Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang Dalam Tanah
Thursday 21 Mar 2013 23:03:08

Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan ruang di dalam tanah. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengatakan, hal tersebut penting guna mengakomodasi kebutuhan akan pembangunan terowongan infrastruktur yang mendesak.

“Saat ini belum ada aturan mengenai pemanfaat di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang di dalam tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun.Pemerintah,” ucap Hermanto Dardak usai membuka Seminar Potensi Penerapan Teknologi Terowongan Untuk Infrastruktur di Indonesia, Kamis (21/3) di Jakarta.

Indonesia belum punya aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikkan ruang di bawah tanah itu. Menurut Hermanto Dardak, UU No. 26 tahun 2008 tentang Penataan Ruang sudah mengatur tata ruang di atas bumi, laut, udara tetapi yang di bawah bumi belum.

“Aturan itu nantinya diharapkan menjadi pedoman seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga lebih jelas penerapannya,” ujar Hermanto Dardak.

Selama ini Kementerian PU hanya membangun terowongan di tanah milik publik seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat karena belum ada regulasi yang jelas.

Untuk itu pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemanfaatan ruang di bawah tanah khususnya di wilayah tanah milik privat. Ia menyebutkan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda.

"Ada yang di kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik dan ada pula yang menerapkan kedalaman tertentu dari aspek konstruksinya misalnya 10 meter dirasa sudah aman bisa atau 40 meter juga bisa," paparnya.(rnd/pu/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kementerian PU
 
• Kementerian PU akan Dibantu TNI dalam Percepatan Perbaikan Jalan
 
• Demo di Kementerian PU Hingga Malam Hari
 
• Antisipasi Kementerian PU Dalam Menghadapi Kekeringan
 
• Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang Dalam Tanah
 
• Tanggulangi Banjir Jakarta, Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Rp 2 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]