Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Dorong Eksplorasi Migas
Saturday 16 Feb 2013 18:00:23

Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mendorong peningkatan meningkatkan frekuensi kegiatan pemboran sumur eksplorasi dan menjamin ketersediaan energi dimasa mendatang dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi, Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyatakan, Pemerintah sedang mengupayakan untuk memberikan beberapa insentif seperti pajak bea masuk dan PBB. “Insentif yang akan diberikan itu bea masuk kemudian PBB dikenakan ringan sekali yang tujuannya agar tidak mengambil lokasi banyak-banyak. Ada PBB-nya namun kecil yaitu sebesar Rp 28 per meter,” ujar Jero Wacik saat memberikan keynote speech Rapat Kerja tahunan SKK Migas tahun 2013, di Jakarta, Jum'at (15/2).

Ia menegaskan, tanpa kegiatan eksplorasi mustahil produksi dan cadangan baru akan didapatkan. Sementara kegiatan eksplorasi baru akan memberikan dampak realisasi produksi pada 10–15 tahun mendatang. “Jadi, kita berharap makin banyak eksplorasi untuk mendapatkan temuan-temuan baru di masa mendatang,” ungkap Jero.

Berdasarkan data SKK Migas tahun lalu, realisasi pemboran tercatat: a. untuk pemboran eksplorasi terealisasi 119 sumur dari target WP&B sebanyak 236 sumur; dan pemboran development 840 sumur atau 93% dari target 905 sumur. Adapun pada 2013, work program and budget (WPNB) yang disusun SKK Migas menargetkan pengeboran 258 sumur eksplorasi. Pada Januari 2013 ditargetkan pengeboran 21 sumur eksplirasi, namun yang berhasil direalisasikan hanya 5 sumur.

Tingkatka Produksi

Pada bagian lain pernyataannya, Menteri ESDM Jero Wacik menekankan kepada seluruh karyawan SKK Migas untuk meningkatkan produksi minyak dan gas nasional dan lebih berpihak kepada perusahaan nasional.

"Saya menekankan kepada seluruh karyawan SKK Migas agar meningkatkan produksi migas, kemudian mengurangi cost, memperbanyak CSR, mempercepat kerja, tidak boleh lambat karena industri migas sangat diandalkan oleh negara untuk mendapat hasil yang banyak terutama untuk menopang APBN sehingga program-program pro rakyat bisa kita kerjakan lebih banyak lagi," ujar Jero Wacik.

Menteri menambahkan, keberpihakan kepada perusahan swasta nasional merupakan sebuah prioritas utama. “Sebagai pemerintah, maka swasta nasional harus menjadi prioritas pertama, begitu cara kita bekerja,” ujar Menteri.

Disamping fokus memberi prioritas kepada perusahaan swasta nasional, lanjut Menteri ESDM, negara harus fokus juga mencari income sebesar-besarnya untuk APBN dan untuk kesejahteraan rakyat, karena satu tujuan kita kesana.

“Sebaliknya sekarang, perusahaan-perusahaan swasta nasional juga bela pemerintahnya. Disitulah letaknya kita menjaga perusahaan-perusahaan nasional, memberi prioritas,” ujar Menteri.

Meski demikian menurut Menteri, perusahaan asing juga diperlukan karena sektor migas ini sangat padat modal.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Migas
 
• Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
• Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
• Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
• Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
• Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]