Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pesawat Kepresidenan
Pemerintah Segera Miliki Pesawat Kepresidenan
Friday 10 Feb 2012 02:05:49

Presiden RI selama ini menyewa untuk pesawat kepresidenan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski menimbulkan kotroversi, niat pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memiliki pesawat kepresidenan, tidak bisa terbendung. Kini, pemerintah secara remi memiliki pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-800 Boeing Business Jet (BBJ 2) seharga 58,6 juta dolar AS. Total biaya pengadaan pesawat kepresidenan mencapai 91,209 juta dolar AS.

Pesawat kepresidenan ini diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden RI. "Rencana pembelian pesawat kepresidenan sebenarnya sudah dipikirkan sejak lama. Hal ini dilakukan untuk lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan dukungan transportasi kepada presiden dan wakil presiden," kata Sekertaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) Lambock Nahatan, di Kantor Setneg, Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut diam pemerintah selama ini tidak memiliki pesawat khusus kepresidenan. Perjalanan udara presiden dan wakil presiden selama ini menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia. "Untuk mendukung transportasi kegiatan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan menggunakan pesawat RJ-85 buatan tahun 1993, serta men-charter pesawat reguler/komersial armada Garuda," jelas Lambock.

Pemerintah telah melunasi biaya pembelian pesawat kepresidenan di Seattle, Amerika Serikat pada Januari 2012 lalu. Selanjutnya, perusahaan Boeing akan menyerahkan pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-800 BBJ 2. Pembayarannya tersebut melalui tiga tahapan, yakni 11,72 juta dolar AS pada 2010, 10,28 juta dolar AS pada 2011, dan terakhir 36,6 juta dolar AS pada 2012.

Tim negosiator pemerintah itu, imbuh Lambock, terdiri dari Kemensekneg, Sekretariat Militer Kepresiden, TNI AU, Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), dan PT Garuda Indonesia. di Seattle. Untuk green aircraft sudah diserahterimakan kepada tim dari Indonesia," ujar dia.

Pesawat yang dibeli pemerintah adalah Boeing Jet 2 ini merupakan pesawat mewah yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas layaknya hotel bintang lima. Selain dilengkapi kamar tidur, pesawat ini dilengkapi ruang kerja dan ruang rapat layaknya kantor berjalan.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pesawat Kepresidenan
 
Istana takkan Batalkan Pembelian Pesawat Kepresidenan
 
Pemerintah Segera Miliki Pesawat Kepresidenan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]