Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU Pemilu
Pemerintah Segera Ajukan Pembahasan RUU Pemilukada
Wednesday 17 Aug 2011 00:25:59

Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah selesai dibahas dan segera diajukan oleh pemerintah ke DPR pada September mendatang. Diharapkan segera dapat diselesaikan dengan cepat untuk segra disahkan menjadi UU.

"Mudah-mudahan bulan September nanti sudah bisa diajukan dan Ampresnya (amanat presiden) segera keluar," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauz I di gedung DPR/MPR RI, Jakarta (16/8).

Pembahasan pemerintah yang berlarut-larut dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, berhubungan dengan dua pasal, yaitu pasal mengenai keuangan dan mengenai aparatur.

Draf RUU Pilkada yang hingga kini masih dibahas di Pemerintah rencananya akan diajukan sebagai revisi atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan dengan revisi tersebut maka dampak negatif seperti politik uang dan pemborosan anggaran pada pemilihan kepala daerah dapat dicegah.

Presiden mengatakan hal itu dalam konferensi pers seusai pertemuan konsultasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Istana Negara, Jakarta, akhir Juli lalu.

SBY juga berharap DPD dapat dilibatkan secara aktif, sesuai ruang yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pemilukada).(bsc/irw)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]