Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kabut Asap
Pemerintah Sangat Lambat Tangani Kabut Asap
Saturday 10 Oct 2015 08:40:18

Ilustrasi. Bencana Kabut Asap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan yang dilakukan Pemerintah terhadap kebakaran hutan saat ini tidak sistematis, terkesan lambat. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo mengatakan, Pemerintah wajib menjamin pencegahan kerusakan hutan termasuk ekosistemnya dan pencegahan kekeringan di musim kemarau serta pemberantasan kerusakan hutan & ekosistemnya, termasuk pencegahan kebakaran sesuai dg UU no. 18 th 2013 yg merupakan tanggung jawab negara (Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah).

"Harusnya, bila pemerintah saat ini mengimplementasikan UU maka tidak akan terjadi hutan kering & akhirnya terbakar seperti yang terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi bahkan di Pulau Jawa ada sekitar 8 gunung hutannya terbakar termasuk milik PT. Perhutani (Persero),"kata Bambang Haryo.

Menurutnya, harus disadari bahwa kerugian kerusakan hutan dan ekosistemnya sangat besar termasuk gangguan kesehatan masyarakat dan kerugian perekonomian daerah bahkan nasional semakin besar di saat krisis ekonomi saat ini.

"Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut, Presiden jokowi harus bisa menyelesaikan bencana asap ini secepatnya, kalau tidak malu sama gelar yang beliau punyai," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo, yang baru menerima tawaran bantuan dari negara lain untuk mengatasi kebakaran hutan. Menurut Fadli, Jokowi lambat mengambil keputusan tersebut sebab tawaran negara-negara lain itu sudah datang sejak lama.

"Terlambat sih, harusnya kan dari dulu. Ya karena merasa mampu (atasi asap), ternyata tak mampu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

Kendati demikian, Fadli tetap mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya terbuka menerima tawaran bantuan tersebut. Dia yakin bahwa bantuan dari negara luar ini bisa efektif untuk menanggulangi kabut asap.

"Ini sudah menyangkut masyarakat, mereka sudah berteriak-teriak. Masalah bantuan itu biasa kalau bencana di mana-mana seperti ini," ucapnya.

Fadli juga mendorong agar pemerintah menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional. Dengan begitu, penanganan hingga anggaran untuk menanggulangi bencana asap ini bisa dilakukan secara nasional.

Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan menerima tawaran bantuan dari negara lain untuk mempercepat penanganan kabut asap. Tawaran itu antara lain datang dari Singapura, Rusia, dan Jepang.(as/dprihs/lhw/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Kabut Asap
 
Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
 
Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
 
PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]