Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Pemerintah Perlu Kaji Ulang Wacana Relaksasi PSBB
2020-05-07 21:06:39

Ilustrasi. Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 7 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB.(Foto: @BNPB_Indonesia)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah mengkaji ulang wacana pemberlakuan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menyatakan, Pemerintah harus merujuk pada tujuan utamanya, yakni menjaga nyawa, keamanan dan kesejahteraan rakyat. Meski diakuinya bahwa dengan dilakukannya PSBB menjadikan ekonomi melambat dan berdampak pada sirkulasi keuangan dan pendapatan warga.

"Tapi itu semua harus dikaji secara mendalam, baik soal penanganan medis, ketahanan pangan, hingga pendapatan warga. Mengkaji ini harus melibatkan pihak-pihak yang benar-benar kredibel di bidangnya agar kajian yang dihasilkan itu tidak beraroma politik,” ujar politisi asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II itu dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Rabu (6/5).

Menurutnya, kalau Pemerintah hanya sebatas memikirkan rencana relaksasi PSBB, hal tersebut tidaklah masalah, asalkan jangan diimplementasikan dalam waktu dekat. “Untuk relaksasi PSBB butuh perencanaan matang dan dilakukan secara bertahap. Kriteria relaksasi PSBB juga harus terukur dan dimatangkan," tutur Guspardi.

Ia mengatakan, rencana Pemerintah merelaksasi PSBB itu justru memperlihatkan kepada publik ketidakjelasan konsep penanganan Covid-19 dan tidak pula memiliki dasar yang kuat. Guspardi berpendapat, sejak awal penerapan PSBB ini hanya upaya Pemerintah Pusat melempar tanggung jawab ke Pemerintah Daerah. Di lapangan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang paling sibuk dalam upaya penanganan Covid-19.

“Bahkan para Kepala Daerah sedang berusaha mengetatkan pelaksanaan PSBB karena masih cukup banyak pelanggaran aturan dan penyebaran virus masih terus terjadi. Tetapi di sisi lain, Pemerintah justru ingin melonggarkan PSBB,” kritisi politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini.

Untuk kondisi saat ini, lanjutnya, memotong mata rantai penyebaran Covid-19 merupakan sesuatu yang mutlak, agar penyebaran wabah ini tidak banyak menimbulkan korban. "Keselamatan warga negara dan nyawa masyarakat lebih penting dari faktor lainnya termasuk masalah ekonomi. Oleh karena itu penanganan Covid-19 ini harus menjadi fokus utama dan menjadi tujuan utama," tutup Guspardi.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]