Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Pemerintah Perlu Kaji Ulang Rencana Pindah Ibu Kota di Tengah Pandemi
2020-07-01 07:06:06

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Arief/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang tertera dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2021, dalam rapat dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada pekan lalu, di Gedung DPR RI yang membahas Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian PPN/Bappenas pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

"PKS betul-betul prihatin dengan rencana ini," ungkapnya dalam rilis kepada Parlementaria, Selasa (30/6). Politisi PKS itu juga mempertanyakan rencana Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas yang tetap menjalankan dan memproses rencana pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Hal lain yang dipertanyakan Anis, terkait informasi yang berkembang mengenai proses tender penyusunan masterplan IKN yang telah disiapkan dengan menggunakan dana sebesar Rp 85 miliar. Dari berbagai informasi yang dihimpunnya, mengungkapkan dari dokumen sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik oleh LPSE, bahwa Satuan Kerja Kantor Menteri Negara PPN/Bappenas menyiapkan paket dengan kode 6740199 bernama Peyusunan Rencana Induk dan Strategi Pengembangan IKN Masterplan Ibu Kota Negara.

Paket ini disiapkan pada 24 Maret 2020 dengan metode penunjukan langsung dan APBN 2020. Adapun kategori yang mengikuti tender ini adalah Jasa Konsultasi Badan Usaha dan karena penunjukan langsung, maka hanya ada satu peserta. Akhir dari pendaftaran ini 24 April 2020. Juga paket penyusunan kajian lingkungan hidup strategis untuk masterplan IKN, paket pengadaan kajian keanekaragaman hayati dan pangan untuk mendukung penyusunan kajian lingkungan hidup strategis untuk master plan IKN, dan paket kajian reklamasi tambang untuk mendukung penyusunan kajian lingkungan hidup strategis untuk master plan IKN.

"Di tengah pandemi yang belum juga berakhir, urusan pemindahan Ibu Kota Negara seharusnya tidak menjadi prioritas. Anggaran yang ada sebaiknya difokuskan untuk menangani masalah wabah dan dampaknya yang sudah meluas. Pemindahan Ibu Kota Negara tidak bisa disebut sebagai program prioritas dimasa darurat pandemi seperti sekarang ini. Saya minta Pemerintah melalui Bappenas, mengkaji ulang tentang program-program pindah Ibu Kota Negara ini," tegas Anis.

Selain itu menurut Anis, dana bantuan sosial untuk rakyat harus ditambah agar mencukupi semua kebutuhan. Dan selanjutnya pemulihan kondisi ekonomi rakyat juga harus jadi prioritas agar recovery segera berlangsung dan ekonomi bisa tumbuh kembali. "Catatan penting kami adalah bahwa semua anggaran, harus fokus untuk rakyat. APBN sesuai amanat konstitusi adalah untuk kesejahteraan rakyat. Kita harus utamakan untuk program penanganan pandemi ini," imbuh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Hal lain yang menurut legislator dapil DKI Jakarta I itu harus mendapat perhatian dan menjadi prioritas yakni reformasi sistem ketahanan pangan, kesehatan nasional, sistem pendidikan, sistem perllindungan nasional dan sistem ketahanan bencana. Pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk meningkatkan kesiapan Pemerintah terhadap antisipasi dan mitigasi dampak yang timbul akibat gejolak yang tidak diperkirakan sebelumnya.

"Karena kesiapan dan kesigapan Pemerintah adalah faktor yang menentukan, cepat atau tidaknya penanganan dampak risiko perekonomian yang dapat ditimbulkan dari adanya krisis global, bencana alam atau wabah penyakit untuk mencegah meluasnya dampak turunan yang mungkin terjadi," pungkas Anis.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
• Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
• Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
• Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
• Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]