Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hatta Rajasa
Pemerintah Percepat Pembangunan Waduk Jati Gede, Oktober Harus Sudah Terisi Air
Wednesday 05 Jun 2013 14:12:26

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan mempercepat penyelesaian lahan pembangunan Waduk Jati Gede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sehingga pada Oktober 2013 waduk tersebut harus sudah mulai terisi air, dan pada 2014 harus sudah rampung.

"Oktober tahun ini, waduk tersebut harus segera diisi air. Namun, karena pembangunan belum kelar, masih ada warga di situ, maka harus ada peraturan presiden baru agar masalah sosial itu segera selesai," kata Hatta di kantornya di Jakarta, Selasa (4/6).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembangunan waduk itu diprakarsai pada 1963 yang kemudian dilanjutkan dengan peraturan menteri dalam negeri yang akan memberikan ganti rugi kepada 4.590 KK. Namun, permasalahan ganti rugi ini tidak pernah selesai hingga tuntas karena Permendagri itu hanya terkait dengan ganti rugi, tidak mencakup relokasi dan pemberian uang jaminan hidup sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Untuk itu, Hatta Rajasa mengatakan, Presiden akan segera mengeluarkan peraturan presiden dalam menyelesaikan masalah ini.

“Begitu lamanya persoalan ini menimbulkan sebagian masyarakat yang sudah dibebaskan tapi belum tuntas tersebut masih tinggal di tempat, semua itu yang harus kita selesaikan. Karena mulai Oktober, bendungan tersebut harus sudah mulai diisi, satu bulan kemudian mengisi lagi. Sehingga seluruh persoalan tersebut kita rasakan perlu untuk kita selesaikan secepat mungkin,” ujar Hatta Rajasa usai rapat kerja tentang Waduk Jati Gede di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/6).

Menurut Menko Perekonomian, untuk menyelesaikan persoalan lahan ini, pemerintah akan membentuk tim yang nantinya akan mengkaji subtansinya, dan sekaligus memastikan kementerian-kementerian untuk mengalokasikan dananya untuk proses pembagunan Waduk Jati Gede “Nanti hasilnya akan dilaporkan dalam waktu 1 minggu,” kata Hatta Rajasa.

Waduk Jati Gede itu akan menjadi waduk terbesar kedua di Indonesia setelah Waduk Jatiluhur. Menurut Hatta Rajasa, waduk ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Waduk yang bervolume lebih dari 1 miliar kubik ini bisa mengaliri sawah sampai 90.000 hektar, dan juga akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan aktivitas pariwisata akan berkembang.

“Ini bisa membangun kesejahteraan masyarakat,” kata Hatta Rajasa.

Ia juga memperkirakan anggaran ganti rugi untuk relokasi warga yang terkena proyek pembangunan Waduk Jatigede akan mencapai Rp1 triliun.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, ada 4.590 KK yang berhak mendapatkan relokasi dilahan baru dan dibagunkan rumah. Sementara 3.144 KK sudah mendapatkan ganti rugi putus.

Namun, menurut Ahmad Heryawan, ada persoalan lain yang dihadapi pemerintah yakni ada 2.713 KK baru yang menempati lahan yang sudah dibebaskan.

“Jadi mereka beli lahan, padahal lahan sudah dibebaskan. Beli rumah, padahal rumah sudah dibebaskan. Ya karena ketidaktahuan mereka,” kata Aher.(ekn/wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hatta Rajasa
 
• Hatta Sebut Tidak Realistis, Tuntutan Upah Buruh Naik 50%
 
• Soal 4 Paket Kebijakan, Hatta Rajasa Sebut Sudah Ada Respon yang Baik
 
• Pemerintah Percepat Pembangunan Waduk Jati Gede, Oktober Harus Sudah Terisi Air
 
• Inilah Reformasi Jilid 2 Versi Hatta Rajasa
 
• Karena Reformasi Hatta Rajasa Bisa Jadi Pejabat Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]