Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Pemerintah Mesir Umumkan Darurat Nasional, Korban Jiwa Bergelimpangan
Thursday 15 Aug 2013 03:42:38

Korban dari pendukung Presiden Mursi bergelimpangan (Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Darurat Nasional selama sebulan diumumkan Pemerintah Mesir menyusul situasi politik yang terjadi pada Rabu (14/8) seperti dilansir kantor berita Al Jazeera berpusat di Qatar.

Dilaporkan bahwa, militer Mesir melakukan operasi pembubaran secara brutal terhadap massa pendukung Presiden terguling Mohamed Morsi di Rabaa Al Adawiya dan Al Nahda Square pagi tadi. Militer sudah melakukan pemblokadean terhadap dua lokasi itu sejak dini hari.

Penyerangan oleh militer tersebut, disambut perlawanan dari pihak kelompok pro-Morsi di sejumlah wilayah di Mesir, hingga bentrok pun tak terhindarkan. Hal ini serta merta membuat pemerintah mengeluarkan status darurat nasional di tengah-tengah kekerasan yang dilakukan militer Mesir di dua lokasi demonstrasi pro-Morsi tersebut.

Sementara itu Kementerian Kesehatan Mesir menyebutkan sedikitnya 149 orang tewas akibat bentrokan yang terjadi di seluruh negeri, termasuk di Rabaa Al Adawiya dan Al Nahda Square. Namun pihak Ikhwanul Muslimin membantah dan menyebutkan angka korban tewas dan luka lebih besar lagi.

Hingga saat ini, jam malam sudah diberlakukan di seluruh Kairo dan 9 provinsi lainnya, dimulai pukul 7 malam waktu setempat hingga pukul 6 pagi.

Juru bicara Ikhwanul Muslimin (IM) Gehad El Haddad melalui akun Twitternya, menyebutkan angka yang tewas akibat kekerasan militer Mesir mencapai 2.000 orang.

"Dalam 8 jam terjadi pembantaian massal. Tak ada satupun orang yang mampu menghentikan pembantaian ini, baik di Mesir maupun di dunia. Lebih dari 2000 orang dibunuh dan 10,000 lainnya luka-luka. Biarkan dunia menyaksikannya!" kata El-Haddad.

“Ini bukan upaya untuk membubarkan, tapi upaya berdarah untuk menghancurkan semua suara oposisi yang menentang kudeta militer,” jelasnya.

Adapun menyangkut status Darurat Nasional Mesir, menurut Presiden sementara Adly Mansour, adalah upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.

"Langkah status ini diambil karena keamanan dan ketertiban negara terancam oleh sabotase, serangan terhadap fasilitas publik, gedung swasta, dan hilangnya kehidupan oleh kelompok ekstrimis," kata Mansour.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]