Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Award
Pemerintah Malah Beri Penghargaan Pencemar Laut
Thursday 06 Oct 2011 17:48:10

Pertambangan Newmont Nusa Tenggara (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Newmont Nusa Tenggara melakukan pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 140.000 ton per hari ke laut Teluk Senunu, NTB. Jumlah limbah ini setara dengan 21 kali lipat sampah harian kota Jakarta. Anehnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan penghargaan Aditama sebagai perusahaan tambang terbaik dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral.

Ditengah gugatan yang sedang diajukan oleh WALHI, Gema Alam dan didukung oleh Jatam, Kiara, Huma, LBH Masyarakat, Ut Omnes Unum Sint atas izin pembuangan limbah tambang Newmont ke Teluk Senunu, pemberian penghargaan ini adalah sebuah bentuk perlindungan pencemaran laut yang dilakukan oleh Pemerintah SBY lewat Kementerian ESDM.

Seperti dikutip laman Walhi, Kamis (6/10), lembaga ini membeberkan hasil wawancara dokumenter yang dilakukan pada pertengahan 2011. Nelayan-nelayan sekitar Teluk Senunu mengeluhkan tangkapan ikan yang menurun drastic, sejak pembuangan tailing (limbah tambang) dilakukan perusahaan itu.

Selain itu, ada juga keterangan perwakilan Pemda Sumbawa Barat di PTUN Jakarta, usai menghadiri sidang gugatan terhadai izin Newmont Nusa Tenggara, 27 September 2011. Ia menyatakan cumi-cumi laut di daerah sekitar Teluk Senunu mengalami penurunan.

Pada 24 Agustus 2011, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah melayangkan surat kepada Achim Steiner, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB untuk mempertimbangkan mencabut penghargaan "UNEP Award Leadership in Marine and Ocean Management" yang diberikan pada tanggal 24 Februari 2010 kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, karena memberikan izin pembuangan limbah ke laut kepada Newmont.

Newmont dituding telah melakukan pembuangan limbah pada kedalaman 125 meter. Padahal, ekosistem laut adalah penting bagi perikanan, juga siklus alam global, termasuk siklus karbon. Penelitian ekosistem laut masih sangat kurang dilakukan, namun pengerusakan terus dilakukan lewat praktek pembuangan limbah ke laut.(wdo/biz)



 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]