Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Award
Pemerintah Malah Beri Penghargaan Pencemar Laut
Thursday 06 Oct 2011 17:48:10

Pertambangan Newmont Nusa Tenggara (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Newmont Nusa Tenggara melakukan pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 140.000 ton per hari ke laut Teluk Senunu, NTB. Jumlah limbah ini setara dengan 21 kali lipat sampah harian kota Jakarta. Anehnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan penghargaan Aditama sebagai perusahaan tambang terbaik dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral.

Ditengah gugatan yang sedang diajukan oleh WALHI, Gema Alam dan didukung oleh Jatam, Kiara, Huma, LBH Masyarakat, Ut Omnes Unum Sint atas izin pembuangan limbah tambang Newmont ke Teluk Senunu, pemberian penghargaan ini adalah sebuah bentuk perlindungan pencemaran laut yang dilakukan oleh Pemerintah SBY lewat Kementerian ESDM.

Seperti dikutip laman Walhi, Kamis (6/10), lembaga ini membeberkan hasil wawancara dokumenter yang dilakukan pada pertengahan 2011. Nelayan-nelayan sekitar Teluk Senunu mengeluhkan tangkapan ikan yang menurun drastic, sejak pembuangan tailing (limbah tambang) dilakukan perusahaan itu.

Selain itu, ada juga keterangan perwakilan Pemda Sumbawa Barat di PTUN Jakarta, usai menghadiri sidang gugatan terhadai izin Newmont Nusa Tenggara, 27 September 2011. Ia menyatakan cumi-cumi laut di daerah sekitar Teluk Senunu mengalami penurunan.

Pada 24 Agustus 2011, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah melayangkan surat kepada Achim Steiner, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB untuk mempertimbangkan mencabut penghargaan "UNEP Award Leadership in Marine and Ocean Management" yang diberikan pada tanggal 24 Februari 2010 kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, karena memberikan izin pembuangan limbah ke laut kepada Newmont.

Newmont dituding telah melakukan pembuangan limbah pada kedalaman 125 meter. Padahal, ekosistem laut adalah penting bagi perikanan, juga siklus alam global, termasuk siklus karbon. Penelitian ekosistem laut masih sangat kurang dilakukan, namun pengerusakan terus dilakukan lewat praktek pembuangan limbah ke laut.(wdo/biz)



 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]