Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kertas
Pemerintah Lepas Seluruh Saham di PT Kertas Padalarang
Sunday 26 May 2013 11:15:06

PT Kertas Padalarang.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk meningkat kinerja dan nilai perusahaan dan mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah melakukan langkah restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham, dan selanjutnya menjual seluruh saham milik negara pada PT Kertas Padalarang.

Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013, dilakukan cara penambahan modal PT Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp 261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah).

“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77 persen menjadi 7,75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang,” bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 itu.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama (8/5), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transpaansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruha saham milik ngara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75 peren, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 2 Ayat (1, 2) PP No. 36/2013 itu.

Hasil penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke Kas Negara.

PP ini menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan oleh Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kertas
 
Pemerintah Lepas Seluruh Saham di PT Kertas Padalarang
 
Perusahaan Kertas APP: Stop Tebang Hutan Indonesia
 
Kertas Daur Ulang Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]