Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Capim KPK
Pemerintah Kukuh Ajukan Delapan Nama Capim KPK
Monday 10 Oct 2011 17:57:19

Ketua Pansel Capim KPK sekaligus Menkumham Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritahUKUM.com) – Pembangkangan terhadap konstitusi nyata-nyata diperlihatkan Komisi III DPR dalam menetapkan jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Argumentasi pemerintah soal putusan uji material (judicial review) Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan melalui Menkumham Patrialis Akbar dimentahkan sejumlah fraksi dalam komisi tersebut.

Meski MK telah menetapkan bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas untuk empat tahun, sejumlah fraksi yakni FPKS, FPDIP, F-Golkar, F-Hanura, dan F-Gerindra, meminta Pansel Capim KPK untuk menyerahkan 10 nama kandidat. Tapi pemerintah bersikukuh mengajukan delapan nama. Hal ini merujuk dari putusan MK tersebut.

Ketua Pansel KPK sekalgus Menkumham Patrialis Akbar tetap menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengajukan delapan nama, sesuai amanat konstitusi. “Delapan capim KPK itu sudah keputusan pemerintah, final. Keputusan pemerintah sudah sesuai UUU, capim KPK yang diajukan adalah dua kali lipat," tegas Patrialis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (10/10).

Sikap pemerintah ini, jelas dia, Busyro Muqqodas saat ini jadi pimpinan KPK dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga 2014 sesuai putusan MK. Untuk itu, hanya dibutuhkan empat capim tambahan. "Itu sebabnya pemerintah ajukan dua kali lipat dari empat pimpinan KPK, yakni delapan calon. Kami hormati perbedaan yang ada," imbuh politisi PAN tersebut.

Perdebatan soal jumlah calon ang akan diseleksi, tak juga mendapatkan titik temu. Komisi III DPR pun terpaksa melakukan proses lobi, karena pandangan yang masih terbelah. "Kami melakukan lobi antarpimpinan Komisi III, semua kapoksi (ketua kelompok fraksi) dan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

Dalam forum ini, Komisi III DPR terbelah dalam dua argumentasi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan KPK. Argumen pertama adalah menerima delapan kandidat yang disodorkan panitia seleksi. Keinginan ini diusung mayoritas partai-partai koalisi pemerintahan, yakni FPD, FPKB, FPPP, dan FPAN. Sedangkan FPKS, FPDIP, F-Golkar, F-Hanura, dan F-Gerindra meminta Pansel menyerahkan 10 nama kandidat, dan memasukkan nama Busyro Muqoddas di dalamnya.

Namun sebelum diskors, Patrialis sempat mengingatkan Komisi III DPR Bahwa pada 19 Desember nanti, pimpinan baru KPK sudah harus dilantik. “Pada 19 Desember nanti, (pimpinan baru KPK) sudah harus sudah dilantik, agar tidak terdapat kekosongan," ujarnya mengingatkan.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]