Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PTPN
Pemerintah Konversikan Hutang Pokok Jadi Tambahan Modal Negara di PTPN
Sunday 03 Mar 2013 11:34:13

Gedung PT Perkebunan Negara (PTPN).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan, pemerintah menyetujui penambahan modal negara kepada sejumlah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Negara (PTPN).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Februari 2013, pemerintah menambah modal negara kepada PTPN I sebesar Rp 7.542.270.399,00 melalui konversi hutang pokok perusahaan BUMN itu kepada PTPN IX berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

Adapun PTPN II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 pada tanggal yang sama mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 2.214.91.243,00 melalui konversi hutang pokok PTPN II dari sebagian hutang pokok kepada PTPN IX sesuai perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

PTPN IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 1.553.151.970,00 melalui konversi hutang pokok kepada PTPN XVIII berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan tanggal yang sama, mengatur penambahan modal negara sebesar Rp 68.098.596,96 kepada PTPN XII melalui konversi hutang pokok BUMN itu kepada PTPN XXVI sesuai perjanjian tertanggal 23 Februari 1989.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]