Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
HAM
Pemerintah Klaim Penangkapan di Papua Sesuai HAM
Friday 21 Oct 2011 22:26:41

Para peserta Kongres Rakyat Papua digiring petugas keamanan untuk menjalani pemeriksaan (Foto: Reuters Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menko Polhukam Djoko Suyanto membantah penangkapan terhadap para deklator Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Abepura, Jayapura itu, dilakukan sembarangan. Justru tindakan ini dilakukan penuh kehati-hatian.

Penangkapan juga didasari alasan kuat dengan sangkaan makar, karena telah mengibarkan bendera bintang kejora dan pendeklarasi negara Papua Barat. "Sudah ditangkapi para deklaratornya, sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku," ujar Djoko Suyanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut dia, aparat keamanan tidak dapat bertindak secara sembarangan terhadap separatis Papua. Publik masih menyoroti pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam masalah semacam ini. "Kalau ditindak (sembarangan nanti) katanya melanggar HAM," jelas dia.

Sebelumnya, polisi dan TNI melakukan pembubaran paksa KRP III, karena mengibarkan bendera bintang kejora dan pendeklarasian negara Papua Barat dengan presiden Forkorus Yaboisembut dan Edison Gladius Waromi sebagai perdana menteri.

Polda papua juga telah menetapkan lima tersangka. Mereka itu masing-masing adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar dan dan Dominikus Sorabut yang disangkakan dengan tindakan makar dan dijerat Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 106 jo Pasal 160 KUHP. Sedangkan Gat Wenda dengan sangkaan memiliki senjata tajam dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951.

Penembakan
Dalam kesempatan etrpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, telah terjadi tiga penembakan di Papua, Jumat (21/10) pagi. Penembakan dilakukan sejumlah orang tak dikenal. Informasi dari saksi menyebutkan bahwa pelaku penembakan berjumlah 10 orang. Tapi belum diketahui penembakan itu terkait aksi separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menurut Anton, penembakan itu, sepertinya sengaja dilakukan dengan perencanaan yang matang. Mereka melakukannya untuk memperkeruh suasana, menyusul sejumlah insiden yang terjadi di papua. "Pelaku merupakan orang yang tidak dikenal dan diduga sengaja membuat suasana kisruh di papua," ujar dia.

Sebelumnya, seorang sopir PT Freeport Indonesia bernama Aliyus Margono tewas tertembak di kilometer 38 menuju kilometer 40 Timika, Papua, pukul 04.40 WIT. Dia tertembak saat berkendara dari arah kanan.

Penembakan kedua tak jauh dari lokasi penembakan pertama, dua orang tewas tertembak. Mereka ini sedang berada di dalam rumah, seperti bedeng-bedeng pendulang emas. Satu korban sempat berusaha melarikan diri dan tertembak punggungnya. Satu korban lagi tewas ditembak di tempat.(mic/wmr/bie)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]